periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penelusuran ini berfokus pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berasal dari kalangan biro jasa. Mereka diketahui merupakan pegawai PT Bali Soft berinisial NKY dan pihak swasta berinisial GPA.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP," ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Budi, penyidik sedang memetakan dugaan adanya kewajiban setor uang tambahan bagi pihak biro jasa. Langkah ini dilakukan agar proses administrasi dokumen keimigrasian dapat berjalan lancar.
Pihaknya menyebut, dokumen yang dimaksud mencakup pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, pengurusan visa on arrival (VoA) juga diduga menjadi objek praktik ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Dalam rangkaian OTT pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 17 orang. Sebanyak delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya pihak swasta.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022 hingga 2026.
Daftar tersangka mencakup mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim serta Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Selain itu, sejumlah pejabat imigrasi lainnya di wilayah Jawa Barat dan Jakarta Barat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan keuntungan pribadi dengan nilai fantastis melalui praktik tersebut. Akumulasi keuntungan yang diperoleh selama periode 2022-2026 ditaksir mencapai Rp145,5 miliar.
"Penyidik mendalami dugaan bahwa biro jasa diminta memberikan uang di luar tarif resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan visa on arrival (VoA), dapat diproses," pungkas Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar