periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo terkait kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil pejabat Kementerian Keuangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (25/5). Wawan terpantau memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB.

Advertisement

Tim penyidik memfokuskan materi pemeriksaan pada hari ini untuk menelusuri regulasi dan aliran dana PNBP dari infrastruktur penunjang operasional tambang.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan jetty (dermaga) dan hauling (pengangkutan hasil tambang)," ungkap Budi Prasetyo di Jakarta.

Pemanggilan Wawan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka suap izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar pada September 2017.

Penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana komisi pertambangan batu bara sebesar lima Dolar Amerika Serikat per metrik ton yang mengalir kepada Rita.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita ratusan aset bernilai fantastis dari tangan Rita. Aset sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.

Kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara ini terus meluas hingga menyeret sektor korporasi. KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.