periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungutan ilegal dalam proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Tarif percepatan haram itu dikutip dari setiap WNA yang ingin layanannya didahulukan di luar prosedur resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan besaran tarif bervariasi tergantung jalur yang dipakai oleh masing-masing pemohon. Praktik kotor ini terkuak dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang membelit mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).
Dari kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai dalam valuta asing berupa dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Kedelapan tersangka itu adalah Silmy Karim selaku Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Selain mereka, turut terseret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Peran Silmy disebut KPK sebagai titik awal skema pemerasan yang berlangsung sepanjang 2022-2026. Ia diduga memungut "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA lewat Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menguraikan, setelah menerima perintah dari Jaya Saputra, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji ditugaskan menarik "biaya ekstra" dari para WNA. Keduanya kemudian membuka akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah, untuk melancarkan skema tersebut.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengurusan izin tinggal WNA seharusnya tuntas dalam tiga hingga tujuh hari tanpa pungutan tambahan. Praktik percepatan berbayar ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan para tersangka selama bertahun-tahun.
Total aliran dana yang masuk ke kantong para oknum di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas terbilang jumbo. KPK mencatat uang itu mengalir baik secara tunai, transfer langsung, maupun melalui perantara berlapis.
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ungkap Setyo.
Setyo merinci, pembagian "jatah" itu dilakukan rutin setiap Jumat. Silmy Karim disebut termasuk penerima tetap dalam skema tersebut.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkapnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar