periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami secara intensif mekanisme distribusi uang pelicin atau fee dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah memeriksa karyawan PT Len Railway Systems (LRS) berinisial US atau Ushadi Laksana pada Jumat (8/5).
Pemeriksaan terhadap Ushadi bertujuan memetakan secara rinci skema pengumpulan aliran dana dari berbagai proyek DJKA hingga terealisasi menjadi uang suap.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (8/5).
Budi menegaskan penyidik mendalami keterlibatan Ushadi dalam perkara ini murni pada kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili korporasi PT LRS yang bergerak di bidang persinyalan kereta api.
Ushadi diduga kuat memiliki peran aktif secara personal dalam rangkaian proses pengumpulan fee dari sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel.
"Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," tegasnya.
KPK masih terus menelusuri teknis realisasi pengumpulan uang haram tersebut beserta cara penyampaian dana kepada sejumlah oknum di Kementerian Perhubungan.
Tim penyidik memastikan akan memanggil sejumlah saksi lain demi mempertebal alat bukti dan memperjelas peran para pihak dalam skandal suap megaproyek ini.
Selain Ushadi, penyidik KPK turut memanggil terpidana kasus awal operasi tangkap tangan (OTT) DJKA sekaligus pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hicmat.
Budi menjelaskan pemanggilan Hicmat kali ini sebatas untuk pemenuhan kebutuhan administratif pemberkasan barang bukti dan tidak menyentuh materi substansi perkara.
"Tadi soal administrasi soal barang bukti. Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Pihak lembaga antirasuah sejauh ini mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait potensi adanya temuan aliran dana baru dari pihak Hicmat.
Skandal korupsi perkeretaapian ini pertama kali terkuak melalui OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK secara bertahap telah menetapkan dan menahan total 20 orang tersangka serta dua entitas korporasi hingga periode 15 Desember 2025.
Perkembangan terbaru penanganan kasus DJKA ini turut menyeret nama Bupati Pati nonaktif Sudewo yang kini telah resmi menyandang status tersangka, sebagaimana dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Tinggalkan Komentar
Komentar