Lobi Pansus Haji DPR, Eks Menag Yaqut Diduga Siapkan Uang Suap Rp17,8 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024. Laporan DPR mengungkap pelanggaran kuota khusus dan kerugian negar...

Periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang tunai sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024. Upaya pengondisian tersebut berkaitan dengan pengusutan indikasi penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
Sengketa bermula saat DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menanggapi pembentukan pansus tersebut, Yaqut menggelar rapat tertutup bersama jajaran pejabat Kemenag dan staf khusus di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat, guna merumuskan skenario jawaban atas pengalihan 50% kuota tambahan ke haji khusus.
“Bahwa pada rapat tersebut dibahas jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Selain menyusun strategi pemaparan rapat, Yaqut dituding menyiapkan dana belasan miliar rupiah melalui dua staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, agar rekomendasi pansus tidak menyudutkan posisinya.
“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa dengan tujuan memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” ujar jaksa.
Kendati demikian, Pansus Angket Haji DPR RI pada September 2024 tetap merilis laporan resmi yang membongkar pelanggaran alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Bahwa sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan bahwa dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terkait alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, serta memberikan rekomendasi,” urai jaksa.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan musim 2023–2024. Praktik penyimpangan tersebut secara resmi disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Yaqut tidak beraksi sendirian melainkan melibatkan eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Penyimpangan dilakukan dengan melangkahi regulasi resmi demi memuluskan kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.