Kemenag Perketat Perlindungan Santri, Pedoman Pesantren Ramah Anak Disusun
Kemenag menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 untuk mencegah kekerasan, sekaligus memperkuat CCTV madrasah dan kanal pengaduan AMAN

Periskop.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di pesantren dan madrasah melalui dua jalur sekaligus, yakni penyusunan Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 serta penguatan pengawasan dan mekanisme pelaporan kekerasan di madrasah. Kebijakan tersebut diarahkan agar pencegahan dilakukan sebelum kekerasan terjadi, bukan sekadar merespons setelah muncul korban.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan pedoman tersebut akan menjadi acuan bersama bagi pengelola pesantren dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus memastikan hak dan keselamatan santri menjadi bagian dari tata kelola lembaga.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Selasa (11/8).
Draf Pedoman Pesantren Ramah Anak dibahas pada 10-11 Agustus dengan melibatkan KPAI, Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, Komisi Pesantren MUI, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Pelibatan lintas sektor dinilai penting karena perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pengasuh maupun pengelola pesantren.
“Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren,” kata Basnang.
Bukan Sekadar Aturan Saat Kasus Terjadi
Pedoman baru tersebut diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan. Pesantren nantinya diharapkan mempunyai mekanisme untuk mengenali risiko kekerasan, mencegah pelanggaran, menyediakan jalur pengaduan, dan memastikan korban memperoleh perlindungan ketika kasus terjadi.
Kebijakan ini bukan dimulai dari nol. Kemenag sebelumnya telah memiliki Pedoman Pesantren Ramah Anak dan pada 2025 membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Kementerian juga memiliki PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Pada Mei 2026, Kemenag juga menyusun modul pendidikan ramah anak untuk Masa Ta’aruf Santri. Materinya mencakup disiplin positif, pencegahan perundungan, perlindungan dari kekerasan seksual, kesehatan mental, hingga penguatan budaya pesantren yang humanis.
Basnang menekankan penguatan perlindungan tidak berarti menghilangkan karakter pendidikan pesantren. Sebaliknya, sistem tersebut harus tumbuh dari nilai pengasuhan dan penghormatan terhadap santri yang telah menjadi bagian dari tradisi pesantren.
“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” kata Basnang.
Urgensi kebijakan tersebut diperkuat hasil riset Kemenag pada 2023-2024 terhadap 514 pesantren. Kemenag menyebut sekitar 1,06% dari sekitar 43 ribu pesantren masuk kategori memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penguatan program Pesantren Ramah Anak.
KPAI pada 2026 juga menyoroti sejumlah dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, pola pengasuhan, mekanisme pengaduan, serta pemulihan korban.
Madrasah Diminta Perketat CCTV
Penguatan perlindungan tidak hanya menyasar pesantren. Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi'i meminta madrasah memperluas pengawasan terhadap seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan pendidikan.
“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu,” ujar Wamenag.
Salah satu langkah yang diminta adalah memastikan kamera pengawas atau CCTV tersedia di area yang dianggap rawan, terutama ruang yang relatif tertutup dan menjadi tempat interaksi antara peserta didik dengan pihak lain.
"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan," ujarnya.
Namun, pengawasan fisik ditempatkan sebagai salah satu komponen sistem perlindungan, bukan satu-satunya solusi. Kemenag juga mendorong terbentuknya lingkungan yang membuat peserta didik merasa aman untuk menyampaikan pengalaman kekerasan tanpa takut mendapat intimidasi atau stigma.
Kebijakan tersebut berjalan bersama Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Program yang diluncurkan untuk pesantren dan madrasah pada 12 Juli 2026 itu menargetkan perlindungan anak pada empat lingkungan utama, yakni keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Gernas RANA juga menempatkan pencegahan kekerasan fisik, verbal, seksual, dan digital sebagai bagian dari agenda lintas kementerian. Kemenko PMK menegaskan sistem perlindungan yang telah berjalan baik di satuan pendidikan perlu direplikasi agar anak memperoleh lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Kemenag Siapkan Kanal AMAN untuk Melapor
Untuk memperkuat mekanisme pengaduan, Kemenag telah menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Platform tersebut dapat digunakan santri, siswa, orang tua, pendidik, saksi maupun masyarakat untuk menyampaikan dugaan kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Laporan melalui AMAN diteruskan kepada satuan tugas yang berwenang untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Sistem tersebut juga dirancang menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta berorientasi pada perlindungan korban dan saksi.
Wamenag meminta kantor wilayah Kemenag serta kantor kementerian agama kabupaten/kota memperluas sosialisasi mekanisme tersebut ke madrasah.
“Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan,” kata dia.
Langkah memperkuat sistem pelaporan menjadi penting mengingat kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan nasional. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dikutip Kementerian PPPA menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Analisis lebih lanjut juga menemukan sekitar 70% kekerasan yang dialami anak terjadi secara berulang.
Sementara data SIMFONI PPA mencatat sepanjang 2025 terdapat lebih dari 35 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah mengingatkan data pelaporan belum tentu menggambarkan keseluruhan kejadian karena masih terdapat korban yang memilih diam atau tidak mengetahui jalur pengaduan.
Karena itu, penyusunan Pedoman Pesantren Ramah Anak, penerapan Gernas RANA, pengawasan di madrasah, dan pengoperasian AMAN diarahkan menjadi satu ekosistem perlindungan. Tantangannya tidak berhenti pada tersedianya dokumen dan teknologi, tetapi bagaimana pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua hingga santri dan siswa mengetahui mekanisme tersebut dan berani menggunakannya.
Wamenag menegaskan perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan.
“Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir,” kata dia.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), pesantren, dan kekerasan dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.