Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas didakwa KPK merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023–2024. Dakwaan menyebut adanya keuntungan pribadi Rp4,83 miliar dan keterlibatan tiga pihak...

Periskop.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar hukum secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Kerugian fantastis ini muncul akibat penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan untuk musim haji 2023–2024.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pembacaan surat dakwaan.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Tim jaksa menerangkan, Yaqut menjalankan praktik korupsi ini bersama tiga pihak lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut dituding melangkahi aturan yang berlaku demi menuruti keinginan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Penyimpangan tersebut juga disertai dengan penarikan fee percepatan dari calon jemaah. Jaksa menilai Yaqut menetapkan alokasi kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen pada musim haji 2024 secara sepihak tanpa mengacu pada kajian teknis resmi.
Langkah ini tak hanya menguntungkan 313 korporasi PIHK secara tidak sah, tetapi juga mengalirkan keuntungan pribadi kepada Yaqut sebesar US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa.
Selain Yaqut, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.