Periskop.id – Tim Penyidik atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah (FA). Lima kantor dan rumah milik tersangka baru turut digeledah, bersamaan dengan pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, empat saksi berstatus karyawan swasta yang dimintai keterangan berinisial T, ER, DH, dan HH.

"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8).

Bersamaan dengan pemeriksaan saksi, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan serentak di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Depok. Anang merinci lokasi yang digeledah.

Sasaran penggeledahan meliputi kantor Tersangka Don Ritto (DR) dan rekan, empat kantor perusahaan swasta yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Kediaman Tersangka Nurman Herin (NH) di Depok turut digeledah.

Anang menjelaskan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Penggeledahan itu, menurutnya, jadi bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pihaknya memastikan akan terus menangani perkara pencucian uang itu secara independen dan akuntabel agar seluruh proses pembuktian berjalan transparan.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Anang.

Kejagung sebelumnya resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU itu disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Kejagung juga menetapkan Nurman Herin selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Terkait detail peran Nurman, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut.