Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peran spesifik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Febrie disebut berperan langsung dalam perkara dugaan korupsi klaster PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan hal itu. Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik kepolisian sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejagung.
"Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan ASABRI," kata Anang, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).
Soal rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, Anang menerangkan, praktik korupsi tersebut diduga kuat berlangsung intensif sejak awal tahun ini. Penyidik mendeteksi aktivitas mencurigakan yang melibatkan Febrie berjalan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya terbongkar.
"Periodenya Januari 2026 ya, sampai dengan sekarang periodenya," ungkap Anang.
Kasus megakorupsi dan TPPU ini menjerat Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Keduanya diduga terlibat penyimpangan hukum dalam penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal atau PLN blackout.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Proses itu berlangsung usai pemeriksaan belasan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini dicicil bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar