Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (24/7). Kedatangannya kali ini menjadi pemenuhan panggilan kedua dari tim penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, eks Jampidsus itu tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Kehadiran Febrie hari ini berbeda dari panggilan pertama. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono sebelumnya menjelaskan, penyidik kembali melayangkan panggilan usai Febrie absen dari jadwal pemeriksaan perdana.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi menegaskan, pemeriksaan yang semestinya berlangsung Rabu lalu itu ditujukan untuk memeriksa Febrie dengan kapasitas sebagai saksi. Absennya eks Jampidsus dari jadwal awal sempat membuat agenda pemeriksaan molor dua hari.
Febrie diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana pada Rabu (22/7) lantaran kondisi kesehatan. Ketidakhadiran itu turut dikonfirmasi Anang, yang menyebut sang mantan pejabat berhalangan karena sakit.
Soal detail teknis pemeriksaan hari ini, termasuk ada tidaknya pendampingan penasihat hukum bagi Febrie, Kejagung belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Saya belum monitor," ungkap Anang saat ditanya soal pendampingan pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Anang memaparkan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas dan barang bukti berupa emas 74 kg beserta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejagung. Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus untuk mengusut dugaan pencucian uang.
"Seharusnya pada hari Rabu kemarin, eks Jampidsus harusnya diperiksa sebagai saksi," tegas Rudi.
Tinggalkan Komentar
Komentar