Periskop.id – Tim Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Penggeledahan menyasar kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan, tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya Tim Sembilan mendalami perkara. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penggeledahan itu.
"Jumat 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA," kata Anang, dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Dokumen-dokumen yang disita, kata Anang, berkaitan langsung dengan perkara TPPU yang membelit Febrie. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya melengkapi bukti pendukung penyidikan.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," lanjut Anang.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Anang menjelaskan, seluruh dokumen hasil sitaan akan diproses sesuai Ketentuan Hukum Acara Pidana guna melengkapi administrasi penyidikan.
Hasil analisis terhadap dokumen tersebut nantinya bakal dipakai sebagai alat bukti utama. Tujuannya untuk memperkokoh konstruksi perkara TPPU yang tengah ditangani Tim Penyidik.
"Yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya mengusut perkara ini hingga tuntas, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Proses penyidikan disebut akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
Febrie sebelumnya resmi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, terkait dugaan pencucian uang yang disinyalir terjadi selama menjabat sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Kejagung turut menetapkan Nurman Herin selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Detail peran Nurman dalam perkara ini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Anang.
Tim Sembilan Sita Dokumen TPPU dari Rumah Febrie Adriansyah
Tim Sembilan Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, sita dokumen terkait TPPU. Kejagung juga tetapkan Nurman Herin tersangka baru.
Jadi, Intinya Apa Sih?
- Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, sita dokumen.
- Dokumen-dokumen disita terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Tersangka Febrie resmi ditahan, ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur.
Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi
oleh redaksi
16px
Ikuti Kami:
Tinggalkan Komentar
Komentar