Momen Hakim Salah Panggil Nadiem “Pak Menteri” di Sidang Banding Chromebook
Hakim keliru sapa Nadiem "Pak Menteri" saat sidang banding, picu keriuhan singkat di ruang sidang.

Periskop.id – Suasana sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sempat diwarnai keriuhan, Rabu (12/8). Hakim Subachran Hardi Mulyana tidak sengaja menyapa terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan sebutan "Pak Menteri".
Momen itu bermula saat mantan Mendikbudristek tersebut meminta klarifikasi kepada mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, soal alur transaksi senilai Rp809 miliar. Di tengah perbincangan, Hakim Subachran mendadak menyela.
"Sebentar Pak Menteri, eh terdakwa maaf," kata hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8).
Usai membetulkan sapaannya, hakim meminta Andre Soelistyo yang dihadirkan sebagai saksi untuk lebih cermat membedakan jawaban "tidak ada" dan "tidak tahu" saat merespons pertanyaan seputar transaksi tersebut. Ia menilai dua jawaban itu punya konsekuensi berbeda dalam kesaksian.
"Saudara kan bilang 'tidak ada' tadi. Saudara tahu apa enggak ada dan tidak adanya itu? Jadi jawab saja kalau memang tidak tau, 'tidak tau', gitu Saksi ya. Tidak ada dengan tidak tahu beda," ujar hakim.
Nadiem menanggapi arahan hakim dengan menegaskan Andre menjabat sebagai pimpinan tertinggi korporasi saat transaksi berlangsung. Posisi itu, menurutnya, membuat Andre semestinya memahami fakta lapangan secara pasti.
"Mohon maaf Yang Mulia, beliau Dirut pada saat itu, berarti beliau tahu secara pasti tidak ada apa tidak. Beliau tahu," kata Nadiem.
Majelis hakim kembali mengingatkan Andre agar memberikan keterangan objektif sesuai kapasitas pengetahuannya serta menjaga independensi kesaksian. Hakim menekankan posisi netral penting dijaga baik saat menjawab pertanyaan jaksa maupun terdakwa.
"Iya, supaya Saudara dalam posisi netral ketika ditanya dengan Jaksa Saudara mengatakan tidak tahu, kalau ditanya Terdakwa benar. Supaya posisi netral saja. Kalau tidak tahu berarti memang tidak tahu, tidak bisa memberikan penilaian. Tapi kalau tidak ada berarti ada penilaian di situ," ucap hakim.
Andre lantas memberikan klarifikasi untuk meluruskan konteks dari dua jawaban yang telah disampaikannya dalam persidangan sebelumnya.
Nadiem sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat pertama. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook, dengan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp809 miliar.
"Mohon maaf Yang Mulia. Pertanyaannya tadi hubungan dengan Chromebook. Tidak ada, gitu kan. Tapi yang ditanya Pak Jaksa apakah tahu mengenai kebijakan menteri? Saya tidak tahu Yang Mulia. Mungkin perbedaannya di situ. Mohon klarifikasinya," ungkap Andre.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, dan Kasus Chromebook dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.