MUI Desak Polisi Tangkap Pelaku Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras
MUI meminta polisi mengusut dugaan penistaan agama terkait penggunaan hafalan Ad-Dhuha untuk promosi miras di acara musik Ancol.

Periskop.id - Majelis Ulama Indonesia mendesak aparat kepolisian segera menelusuri Pihak-pihak yang menyelenggarakan pertaruhan hafalan Surah Ad-Dhuha.
Kegiatan tersebut diduga kuat menjadi sarana promosi minuman keras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis menilai aksi itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurutnya, penggunaan ayat suci Alquran dalam kegiatan yang terhubung dengan minuman keras merupakan pelanggaran serius.
"Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, permintaan, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia," ujar Cholil di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan pihak kepolisian perlu bergerak cepat mengidentifikasi aktor intelektual di balik aksi tersebut. Pemeriksaan mendalam dinilai penting untuk melihat potensi pelanggaran hukum dan unsur penistaan agama.
Cholil menyebutkan bahwa penyelenggara tidak bisa lepas tangan begitu saja dari masalah ini. Alasan kegiatan berlangsung di luar koordinasi dianggap tidak masuk akal untuk menghindari tanggung jawab.
Menurutnya, penegak hukum wajib membongkar siapa pemrakarsa sekaligus pelaku tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan memakai ayat suci untuk promosi miras sangat tidak layak secara moral maupun hukum.
Apabila penyelidikan menemukan bukti penistaan agama, aparat hukum diminta tidak ragu menyeret pelaku ke meja hijau. Langkah tegas dinilai menjadi modal utama untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Ia menambahkan, penggunaan ayat suci Alquran dalam wadah yang tidak tepat sangat melukai perasaan umat Islam. Tindakan menempatkan ayat suci di lokasi yang dikotori promosi miras disebutnya memancing kemarahan publik.
Oleh karena itu, kepolisian diimbau membuka informasi kasus ini secara transparan kepada masyarakat luas. Langkah tersebut diyakini mampu mencegah aksi serupa berulang di masa mendatang.
"Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum," tutup Cholil.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Cholil Nafis dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.