Periskop.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pembentukan regulasi khusus yang melarang sejumlah tindakan terkait LGBT. Draf naskah akademik dan rancangan undang-undang yang disiapkan MUI akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengatakan, KUII VIII diharapkan menghasilkan rekomendasi tegas mengenai praktik LGBT. Menurutnya, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sikap pemerintah terhadap isu tersebut.
"Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai," katanya dalam KUII VIII di Jakarta, Jumat (24/7).
Anwar berharap DPR menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui pembentukan undang-undang. Sikap itu, kata dia, berangkat dari pandangan keagamaan dan keprihatinan para ulama terhadap kehidupan sosial masyarakat.
KUII VIII berlangsung pada 24 sampai 26 Juli 2026 dengan melibatkan ratusan peserta dari organisasi Islam, akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah. Forum lima tahunan tersebut membahas berbagai persoalan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, politik, hukum, hingga ketahanan nasional.
MUI Klaim Tak Menyasar Orientasi Seksual
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan pihaknya telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU pidana LGBT. Dokumen itu akan dimatangkan melalui pembahasan selama kongres sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut.
Menurut Cholil, rancangan yang disiapkan MUI tidak diarahkan untuk menghukum seseorang semata-mata berdasarkan orientasi seksual. Fokus pemidanaan diklaim menyasar tindakan tertentu serta aktivitas yang oleh MUI dianggap sebagai kampanye terbuka.
"(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana," ujar Cholil.
MUI sebelumnya menyatakan draf tersebut masih akan didorong masuk ke Program Legislasi Nasional. Artinya, dokumen yang disiapkan MUI masih berstatus usulan organisasi dan belum menjadi RUU resmi yang sedang dibahas DPR. Apabila diterima, usulan itu tetap harus melewati penyusunan, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah dan DPR, serta persetujuan sesuai mekanisme legislasi nasional.

Perpres 111/2025 Tak Otomatis Membentuk Delik Pidana
Dorongan MUI muncul setelah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi perhatian publik.
Dalam bagian analisis ancaman, beleid tersebut memasukkan frasa “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya. Daftar yang sama juga memuat radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, dan wabah penyakit.
Kementerian Pertahanan kemudian menjelaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ bukan substansi utama Perpres tersebut. Regulasi itu pada dasarnya menjadi pedoman umum pertahanan negara untuk menghadapi berbagai ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida selama periode 2025–2029.
Perpres tersebut juga tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana atau menciptakan sanksi pidana baru. Pengaturan mengenai perbuatan yang dapat dihukum tetap harus dirumuskan dalam undang-undang melalui proses legislasi.
Usulan Kriminalisasi Menuai Penolakan
Rencana MUI memidanakan sejumlah tindakan dan kampanye terkait LGBT mendapat penolakan dari jaringan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai istilah “kampanye LGBT” belum mempunyai batasan yang jelas dan berpotensi digunakan untuk membatasi edukasi, kebebasan berpendapat, serta pembelaan terhadap hak dasar warga negara.
“Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat. Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu,” demikian pernyataan jaringan masyarakat sipil yang dipublikasikan LBH Masyarakat.
Kelompok tersebut meminta pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan dari diskriminasi, ujaran kebencian, kekerasan, serta pembatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik.
Perdebatan juga menyentuh klaim mengenai orientasi seksual sebagai kondisi yang perlu disembuhkan. Dalam klasifikasi medis internasional, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menghapus homoseksualitas sebagai kategori diagnosis penyakit sejak 1990. WHO juga menegaskan bahwa orientasi seksual dengan sendirinya tidak dipandang sebagai gangguan.
Untuk identitas transgender, ICD-11 memindahkan gender incongruence dari kelompok gangguan mental dan perilaku ke bagian kondisi yang berkaitan dengan kesehatan seksual. WHO menjelaskan perubahan tersebut mencerminkan pengetahuan medis bahwa identitas transgender dan keragaman gender bukan kondisi gangguan kesehatan mental.
Pembahasan dalam KUII VIII akan menentukan bentuk akhir rekomendasi MUI. Setelah kongres, draf tersebut direncanakan disampaikan kepada Presiden dan DPR, tetapi keputusan untuk memasukkannya ke Prolegnas maupun membahasnya sebagai RUU tetap berada dalam kewenangan lembaga pembentuk undang-undang.
Tinggalkan Komentar
Komentar