iklan periskop
Hukum

Atlet dan Ahli Teknologi Jadi Sasaran Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej rinci RUU dwi kewarganegaraan sasar dua kategori, yakni atlet dan mereka dengan keahlian khusus.

6 jam yang lalu · 2 mnt baca
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto oleh Periskop/Rheza
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merinci dua kategori penerima manfaat dari rancangan undang-undang dwi kewarganegaraan yang tengah disusun pemerintah. Rincian ini disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.

Edward menjelaskan, kebijakan dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus, tidak berlaku umum bagi seluruh diaspora Indonesia. Ia menegaskan RUU tersebut tengah disusun dalam kerangka rancangan undang-undang kewarganegaraan.

"Terkait dwi kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan. Yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," kata Edward dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia merinci dua kategori utama yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Edward menyebut kalangan atlet sebagai kategori pertama yang akan mendapat kesempatan dwi kewarganegaraan.

"Paling tidak ada dua kategori. Yang pertama kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," ujar Edward.

Ia menjelaskan kategori kedua secara lebih spesifik, yakni individu dengan pengetahuan dan kompetensi yang mendukung agenda transformasi nasional. Edward menegaskan kaitan erat antara kategori tersebut dengan kepentingan pengembangan teknologi dan pengetahuan.

"Jadi memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan," tegas Edward.

Ia menegaskan seluruh ketentuan tersebut akan dituangkan secara formal dalam RUU kewarganegaraan dengan sifat terbatas dan khusus, bukan kebijakan yang berlaku luas. Rincian kategori dwi kewarganegaraan ini disampaikan Edward sebagai penjelasan lanjutan atas usulan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Konferensi pers ini digelar usai penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI.

"Ini akan dibuat, dituangkan dalam RUU kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," pungkas Edward.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sidang Tahunan MPR, dan Nota Keuangan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.