iklan periskop
Hukum

Bareskrim Ringkus 14 Tersangka Jaringan Judol Beromzet Miliaran Rupiah di Tangerang

Bareskrim Polri membongkar jaringan judi daring beromzet Rp2 miliar di Tangerang, menangkap 14 tersangka, serta memblokir seluruh situs operasional.

1 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Bareskrim Ringkus 14 Tersangka Jaringan Judol Beromzet Miliaran Rupiah di Tangerang
Bareskrim Polri dan Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8). (ANTARA)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring yang mengoperasikan beberapa situs di wilayah Tangerang, Banten. Tindakan tegas ini berujung pada penangkapan 14 orang yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri di tiga titik berbeda pada Jumat (14/8).

Wira menjelaskan, lokasi pertama berada di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tempat petugas meringkus empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang mengurus pemasaran telepon serta keuangan.

Ia menambahkan, penggerebekan lokasi kedua bertempat di Pakulonan, Tangerang Selatan, dengan mencokok empat tersangka berinisial RRB, TA, P, dan MP yang bertugas sebagai layanan pelanggan.

Sementara itu, tim penyidik mengamankan enam tersangka lain berinisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM di lokasi ketiga yang juga berlokasi di Pagedangan.

"Ada yang berperan sebagai streamer. Kemudian, ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," kata Wira.

Menurutnya, para tersangka mengelola berbagai situs judi daring populer seperti Nonstop, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Miagacor, hingga Top Global.

Ia menyebutkan, kelompok ini gencar memanfaatkan fitur siaran langsung di internet demi menggaet calon pemain baru.

Wira mengungkapkan bahwa jaringan ini turut mengoperasikan kantor cabang di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai administrator dan operator.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ia menuturkan bahwa omzet perjudian kelompok ini ditaksir menyentuh angka Rp1 miliar sampai Rp2 miliar setiap bulannya.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 46 telepon genggam, dua laptop, enam komputer, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, uang tunai Rp100 juta, valuta asing, serta perhiasan emas.

Di sisi lain, Bareskrim Polri bertindak cepat membendung arus operasi platform ini dengan memblokir situs-situs terkait hasil koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus dan melacak aset hasil kejahatan melalui kerja sama intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai judol, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.