Periskop.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi penurunan perputaran dana judi online sepanjang 2025. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak lengah karena jaringan judi online terus mengembangkan pola operasinya di ruang digital.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pemberantasan judi online. Namun, ia menilai langkah penanganan tetap harus diperkuat karena ancaman yang dihadapi terus berubah.

"Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Angka itu turun 20% dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp359,81 triliun.

Menurut Sukamta, penurunan tersebut menjadi sinyal positif atas berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah, terutama melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, ia menilai pekerjaan besar dalam memberantas judi online masih belum selesai.

Ia menjelaskan, data PPATK juga memperlihatkan aktivitas judi online masih berlangsung pada 2026. Menurutnya, jaringan pelaku kini mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.

"Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Persoalannya kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional," tegasnya.

Karena itu, Sukamta menilai penanganan judi online tidak lagi cukup mengandalkan pemblokiran situs atau aplikasi. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh agar mampu mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan organisasi kejahatan digital.

Ia juga mendorong pemerintah menyusun kebijakan nasional pengamanan ruang digital yang mengintegrasikan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar seluruh kebijakan memiliki arah yang sama dalam mencegah ruang digital dimanfaatkan sebagai sarana ekonomi ilegal.

Sebagai konteks, penurunan perputaran dana judi online pada 2025 merupakan yang pertama sejak tren kenaikan berlangsung secara konsisten mulai 2017. Data PPATK menunjukkan capaian itu menjadi perkembangan baru dalam upaya menekan aktivitas judi online di Indonesia.

Selain itu, Sukamta meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, khususnya dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, pemblokiran situs perlu diimbangi tindakan tegas terhadap aktor utama di balik jaringan judi online.

"Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara," pungkas Sukamta.