Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya memblokir situs maupun rekening. OJK menilai penanganan harus menjangkau seluruh rantai kejahatan agar aliran dana ilegal bisa diputus secara efektif.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, upaya tersebut harus dimulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum secara terpadu.
"Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan," kata Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Dian menjelaskan, penguatan koordinasi antarlembaga masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, mekanisme kerja sama perlu terus diperkuat agar penanganan berlangsung lebih cepat dan efektif.
Ia menambahkan, integrasi sistem antarlembaga juga dinilai belum berjalan secara menyeluruh. Pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih melalui sejumlah tahapan administratif.
Menurut Dian, kondisi tersebut membuat pertukaran data belum berlangsung otomatis dan real time. Akibatnya, pelaku kejahatan disebut masih memiliki peluang memindahkan dana maupun mengubah modus operandi sebelum tindakan pengawasan dilakukan secara optimal.
Selanjutnya, Dian menilai pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial masih perlu dioptimalkan. Menurutnya, teknologi tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan sektor keuangan yang lebih modern.
Ia menjelaskan, dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi mencurigakan, mengidentifikasi rekening penampungan atau mule account, serta memutus aliran dana hasil perjudian online dengan lebih cepat.
"Namun tentu saja, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," kata Dian.
Selain persoalan koordinasi, Dian menyebut tantangan teknis juga semakin kompleks. Menurutnya, pelaku judi online mampu mengganti alamat situs dan domain dalam waktu singkat, memanfaatkan server di luar yurisdiksi Indonesia, VPN, aplikasi terenkripsi, hingga berbagai instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto.
Dalam kesempatan wawancara cegat, Dian mengatakan OJK sedang mengembangkan tools pengawasan berbasis kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi rekening penampungan yang terkait aktivitas perjudian online. Menurutnya, sistem tersebut akan memuat informasi identitas pemilik rekening sehingga dapat mendukung proses pengawasan sektor perbankan.
"Sekarang sistem yang sedang dibangun adalah sistem yang akan bisa menampung berbagai laporan yang terkait dengan orang-orang yang terlibat. Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya, ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal," tutup Dian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar