Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap enam tantangan besar yang masih menghambat pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia. Persoalan itu dinilai membuat penanganan kejahatan digital membutuhkan kolaborasi lintas lembaga secara berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, tantangan pertama berasal dari situs judi online yang terus bermunculan dengan domain baru sesaat setelah dilakukan pemblokiran. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada situs pinjaman online ilegal.

"Hal ini juga sama seperti yang disampaikan oleh Satgas PASTI. Domain atau situs-situs yang kita tutup, baik terkait pinjaman online ilegal maupun perjudian online, sangat cepat berganti nama dan muncul kembali," kata Friderica dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Friderica mengatakan, OJK bersama aparat penegak hukum telah menangkap dan memproses sejumlah pelaku hingga dijatuhi hukuman penjara. Namun, ia menyebut sebagian besar pelaku berada di luar negeri sehingga upaya pemberantasannya masih menghadapi kendala.

Menurutnya, tantangan berikutnya muncul dari penggunaan domain digital, rekening perantara, dan transaksi melalui agen fisik. Pola tersebut dinilai membuat aliran dana semakin sulit ditelusuri sehingga pendeteksian transaksi mencurigakan menjadi lebih kompleks.

Ia juga mengungkapkan, tantangan ketiga berasal dari meningkatnya aktivitas judi online yang dikendalikan sindikat kejahatan lintas negara. Sementara itu, integrasi berbagai sumber data yang belum optimal disebut masih menghambat penyusunan analisis secara menyeluruh.

"Kita sudah melihat bagaimana Kepolisian bekerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum di berbagai negara. Kita juga melihat cukup banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut di luar negeri," kata Friderica.

Selain itu, Friderica menjelaskan tantangan kelima berkaitan dengan faktor sosial dan budaya yang masih memengaruhi praktik perjudian di sejumlah daerah. Menurutnya, tantangan keenam adalah belum meratanya tingkat literasi masyarakat mengenai risiko judi online dan pinjaman online ilegal.

"Karena itu, menjadi tugas kita bersama bagaimana meningkatkan literasi masyarakat. Apalagi dalam Undang-Undang P2SK, Bapak-Ibu (pelaku sektor perbankan) juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah satu materi yang sangat bermanfaat untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban berbagai skema, baik judi online maupun pinjaman online ilegal," jelas Friderica.

Ia menegaskan, negara memerlukan landasan hukum yang dinamis agar setiap institusi dapat bertindak cepat dan efektif. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan mandat kepada Satgas untuk mencegah penyalahgunaan inovasi teknologi dalam aktivitas perjudian daring sekaligus memperkuat kolaborasi nasional.

Friderica juga menjelaskan, banyak kasus penipuan digital terjadi akibat rekayasa sosial atau social engineering. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang secara sukarela memberikan informasi penting seperti kata sandi, PIN, dan kode OTP, sehingga kasus tersebut bukan disebabkan sistem perbankan diretas.

Lebih lanjut, ia mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum. Selain itu, penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) terus diperkuat untuk meningkatkan perlindungan nasabah serta menjaga keamanan sektor perbankan.

Menurut data OJK hingga Mei 2026, terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses EDD.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa kolaborasi adalah kunci dalam memutus aliran dana yang digunakan untuk scam maupun judi online," kata Friderica.