KPK Periksa Maraton 20 Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lombok Barat
KPK periksa maraton 20 saksi selama tiga hari terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan saksi secara maraton terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemeriksaan turut menyasar dugaan penerimaan hadiah atau janji tahun anggaran 2025-2026.
Rangkaian pemeriksaan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (12/8) hingga Jumat (14/8), di Kantor Perwakilan BPKP Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim penyidik disebut mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan, yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa, menurut Budi, diduga tidak sepenuhnya dijalankan. Indikasi pengondisian pemenang lelang disebutnya sudah terjadi sejak awal proses.
"Mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan, terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengkondisian pemenang sejak awal," ujar Budi.
Penyidik juga disebut mendalami modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah setempat.
Pada hari pertama pemeriksaan, Rabu (12/8), tujuh saksi dari pihak swasta dan PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dipanggil. Mereka adalah Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman, Staf Bagian Keuangan Baiq Normalita Nitisari, Asisten Manajer Rumah Tangga Wawan Supriadi, tiga pegawai PT AMGM yakni Chairi Abdillah, Syarif Hidayat, dan Lalu Bayu Adityawarman, serta seorang ibu rumah tangga bernama Ayu Indra Rukmana.
Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (13/8) dengan memeriksa jajaran pimpinan daerah dan kepala dinas Pemkab Lombok Barat. Saksi yang diperiksa meliputi Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Sekretaris Daerah Ahkmad Saikhu, Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan, Kadiskominfotik Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni.
Pada hari terakhir, Jumat (14/8), giliran jajaran pengelolaan aset serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diperiksa. Mereka adalah Kepala BPKAD Agus Satria, Kabag Umum Setda Lalu Gede Ramdhan Ayub, Kabag PBJ Setda Yung Safitri, Kasubag PBJ Pramukti Dewi Utami, serta tiga staf PBJ yakni Lalu Sukarma, Robby Hamoris, dan Dedi Rifabi. Seluruh saksi yang dipanggil dilaporkan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Kasus ini terungkap usai KPK menetapkan Bupati Lombok Barat 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT AMGM Sudirman, dan Dirut PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka. Dalam skema pengondisian proyek bernilai Rp17,9 miliar, Sudirman diduga menggunakan modus 'pinjam bendera' CV Dyas Karya Konstruksi atas arahan bupati. Dari total penerimaan proyek yang dikelola mencapai Rp41,7 miliar, aliran dana sebesar Rp10,8 miliar disinyalir mengalir langsung kepada Lalu Ahmad Zaini.
Di luar proyek dinas, Lalu Ahmad Zaini turut dijerat suap senilai lebih dari Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani berupa uang tunai hingga barang mewah demi memuluskan proyek tata kelola air bersih Rp27,1 miliar. Penyidik turut mengendus praktik gratifikasi uang Lebaran dan setoran proyek yang kemudian dialihkan ke aset tanah serta investasi saham Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.