iklan periskop
Hukum

HUT RI ke-81, Sebanyak 174.791 Warga Binaan Dapat Remisi, 3.591 Langsung Bebas

Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi HUT RI ke-81. Total 3.591 orang langsung bebas dan negara menghemat Rp358,92 miliar.

2 jam yang lalu · 4 mnt baca
dirjen pemsayarakatan, warga binaan, remisi,
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyerahkan secara simbolis surat keterangan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan pada HUT Ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). dok. Biro Humas Datin Ditjen Pemasyarakatan
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sedikitnya 3.591 orang langsung bebas, sementara pemberian pengurangan masa pidana tersebut juga menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp358,92 miliar.

Penyerahan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dilakukan secara simbolis dalam upacara HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga dilaksanakan serentak di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

Secara terperinci, 173.706 narapidana menerima Remisi Umum. Sebanyak 170.143 orang memperoleh RU I sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan 3.563 narapidana mendapatkan RU II dan langsung bebas.

Sementara itu, 1.085 anak binaan memperoleh PMPU. Sebanyak 1.057 anak masih harus melanjutkan proses pembinaan setelah mendapat PMPU I, sedangkan 28 lainnya menerima PMPU II sehingga dapat langsung bebas. Dengan demikian, total narapidana dan anak binaan yang langsung bebas pada 17 Agustus tahun ini mencapai 3.591 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pengurangan masa pidana diberikan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap perkembangan mereka selama menjalani pembinaan.

"Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," kata Agus.

Remisi Bukan Otomatis Diberikan kepada Semua Narapidana

Pemberian remisi memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatandan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. UU Pemasyarakatan menempatkan remisi sebagai salah satu hak narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan syarat mendapatkan hak tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dengan demikian, remisi bukan pembebasan yang otomatis diterima seluruh orang yang sedang menjalani pidana.

Agus menilai remisi juga diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri serta mengikuti program kepribadian dan kemandirian sehingga lebih siap kembali ke masyarakat.

Bagi anak binaan, pemerintah menekankan pendekatan yang berbeda karena proses pemasyarakatan juga berkaitan dengan tumbuh kembang dan masa depan mereka.

"Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ujarnya.

Negara Hemat Biaya Makan Rp358,92 Miliar

Pemberian RU dan PMPU pada HUT ke-81 RI juga berdampak pada pengeluaran negara. Ditjen Pemasyarakatan mencatat pengurangan masa pidana tahun ini menghasilkan penghematan anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara 18.222 orang dan Jawa Timur 14.673 orang. Untuk anak binaan, penerima PMPU terbanyak berada di Sumatera Utara sebanyak 94 orang, diikuti Jawa Barat 86 orang dan Jawa Timur 85 orang.

Jumlah penerima pada 2026 perlu dibaca berbeda dengan peringatan HUT ke-80 RI pada 2025. Tahun lalu, pemerintah memberikan bukan hanya remisi umum, tetapi juga remisi dasawarsa yang diberikan bertepatan dengan momentum 10 tahunan kemerdekaan. Total penerimanya ketika itu mencapai 375.025, terdiri antara lain atas 179.312 penerima Remisi Umum dan 192.983 penerima Remisi Dasawarsa.

47 Narapidana Aceh Tamiang Dapat Remisi Tambahan

Selain remisi reguler HUT RI, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Mereka mendapatkan penghargaan setelah kembali secara sukarela dan ikut membantu penanganan serta pemulihan lapas seusai bencana banjir Sumatera pada 2025.

Agus mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi luar biasa ketika keselamatan warga binaan dan petugas menghadapi risiko bencana.

"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA," terangnya.

"Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas," imbuh Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kemudian meminta warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, khususnya mereka yang langsung bebas, tidak menghentikan proses perubahan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Mashudi.

Pemerintah menempatkan pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. UU Nomor 22 Tahun 2022 sendiri menegaskan sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Agus Andrianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan HUT RI dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.