periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikap resmi pemerintah terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusril menegaskan vonis tersebut murni lahir dari proses hukum yang objektif tanpa ada pengaruh eksternal.
"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," kata Yusril, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6).
Pemerintah menilai majelis hakim telah melakukan penelaahan yang sangat detail mengenai porsi kesalahan dari tiap-tiap pelaku. Yusril juga mengapresiasi keberanian hakim yang berani memutus perkara melebihi tuntutan (ultra petita) terhadap pelaku utama guna memberikan pesan peringatan yang kuat di lingkungan militer.
"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," ujar Yusril.
Langkah tegas hakim yang turut memecat dua prajurit dari dinas militer dinilai sebagai bentuk sanksi yang tepat. Yusril mengingatkan agar jajaran aparat penegak hukum maupun keamanan tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang bersenjata untuk melakukan intimidasi.
“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril memastikan posisi pemerintah akan selalu berada di garda depan dalam mengawal hak berpendapat warga negara serta melindungi para penggiat kemanusiaan dari aksi kekerasan atau tindakan balas dendam kelompok tertentu.
"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” ujar Yusril.
Yusril juga memberikan perhatian khusus pada penderitaan fisik yang dialami korban pada bagian mata kanannya. Baginya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan hak-hak korban secara adil.
"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Yusril menekankan, esensi Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan kesetaraan perlakuan di mata hukum tanpa melihat status kedinasan pelaku.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” pungkas Yusril.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Laka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).
Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:
- Terdakwa satu: Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa sanksi pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa Dua: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa Tiga: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun.
- Terdakwa Empat: Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar