banner-sheroes-yoga
Hukum

Respons OTT KPK, Menteri Imipas Nonaktifkan Pejabat Imigrasi yang Terlibat Korupsi

Kemenimipas mendukung penuh proses hukum KPK pasca-OTT Imigrasi Jakbar. Silmy Karim menyerahkan diri, 18 orang diamankan, sementara layanan publik tetap berjalan normal.

Respons OTT KPK, Menteri Imipas Nonaktifkan Pejabat Imigrasi yang Terlibat Korupsi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat memberikam pernyataan terkait narapidana ke kafe, di Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil pascapenahanan sejumlah oknum pejabat Imigrasi atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/6).

Kemenimipas menegaskan telah menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Komitmen tersebut termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah tegas ini ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

Agus juga menegaskan gejolak hukum yang menimpa sejumlah oknum anggotanya tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.

Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK.

Atas dasar tersebut, Kemenimipas mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

Diketahui, operasi senyap yang menyeret pejabat Imigrasi Jakarta Barat dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh juga membenarkan operasi senyap tersebut terkait pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Salah satu pihak yang terjerat OTT adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Buntut dari operasi di Jakarta Barat tersebut, KPK sempat melakukan pengejaran intensif terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, hingga akhirnya Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.

Secara keseluruhan, dalam operasi senyap ini KPK mengamankan 18 orang. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Agus Andrianto dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.