periskop.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan pertemuan antara dirinya dengan eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebelum yang bersangkutan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan tersebut berlangsung di lingkungan kantor kementerian pada siang hari, Rabu (3/6).

“Siang, kan. Siang, kan, kita masih di kantor, ketemu di kantor,” kata Agus di Gedung Kementerian Hukum, Senin (8/6).

Advertisement

Agus mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Silmy sempat mempertanyakan arah penanganan perkara hukum yang sedang terjadi saat itu. Pasalnya, KPK telah mengumumkan penangkapan terhadap pejabat Imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6) malam.

Namun, Agus menegaskan dirinya tidak bisa memberikan jawaban atau intervensi apa pun terkait urusan tersebut.

“Beliau sampaikan ini arahnya ke mana, ya kami tidak tahu,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, ketidaktahuannya itu dikarenakan perkara yang menyeret Silmy sepenuhnya sudah masuk ke ranah teknis penegakan hukum. Pihak kementerian pun memilih membatasi diri agar tidak terjadi bias dalam proses yang sedang berjalan.

“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan,” tegas Agus.

Agus mengingatkan campur tangan dari pihak luar, termasuk kementerian, justru berpotensi memicu pelanggaran hukum baru berupa tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya,” tegas Agus.

Agus meminta semua pihak menghormati otoritas dan independensi lembaga penegak hukum yang sedang bekerja. Menurutnya, rincian perkara secara substansial hanya dipahami oleh tim penyidik yang memegang kendali kasus.

“Karena memang yang tahu materi hukumnya kan yang menangani,” ungkap Agus.

Diketahui, Silmy terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya.