iklan periskop
Hukum

Tiga Warga Binaan Terorisme Jadi Paskibra HUT RI di Lapas Cipinang

Tiga warga binaan terorisme, MH, EF dan AM, menjadi paskibra HUT RI ke-81 di Lapas Cipinang sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial

1 jam yang lalu · 4 mnt baca
paskribraka
Tiga warga binaan terorisme menjadi pasukan pengibar bendera (paskibra) pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/8/2026). dok. Lapas Kelas I Cipinang
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tiga warga binaan tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dipercaya menjadi pasukan pengibar bendera dalam Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Keterlibatan mereka menjadi bagian dari proses pembinaan kebangsaan dan reintegrasi sosial yang dijalankan selama masa pidana.

Ketiga warga binaan tersebut berinisial MH, EF, dan AM. Mereka berada pada tahap pembinaan yang berbeda. AM telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan EF dan MH masih menuju proses ikrar tersebut.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani menekankan perubahan warga binaan kasus terorisme tidak semestinya hanya diukur dari deklarasi formal, tetapi juga melalui perilaku sehari-hari selama menjalani pembinaan.

"Perubahan warga binaan tindak pidana terorisme tidak cukup berhenti pada pernyataan formal, tetapi harus tumbuh menjadi kesadaran yang tercermin dalam sikap dan tindakan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam upacara tersebut, MH, EF, dan AM bergabung dengan warga binaan lainnya untuk menjalankan prosesi pengibaran Merah Putih. Lapas menjadikan kegiatan itu sebagai bagian dari pembentukan kedisiplinan, tanggung jawab, kerja sama, dan penguatan kembali nilai kebangsaan.

"Kembali kepada NKRI bukan sekadar pernyataan, tetapi sebuah proses. Ketika nilai kebangsaan tumbuh dan diwujudkan melalui kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian, serta kemauan memberikan manfaat kepada orang lain, di situlah pembinaan menemukan maknanya," jelas Syarpani.

Ikrar NKRI Bukan Akhir Proses Pembinaan

Pembinaan warga binaan terorisme di Lapas Cipinang dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk penguatan wawasan kebangsaan, keagamaan, pendidikan, hingga aktivitas sosial. Syarpani menegaskan ikrar kepada NKRI bukan satu-satunya indikator perubahan seseorang.

"Perubahan tidak hanya dilihat dari ikrar yang diucapkan, tetapi juga dari kesediaan menjalani proses dan mengambil peran positif dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Secara hukum, pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi itu menempatkan pembinaan dan pembimbingan warga binaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang diarahkan menuju reintegrasi sosial.

Penanganan khusus terhadap narapidana terorisme juga berada dalam kerangka program deradikalisasi. Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 mengatur koordinasi pelaksanaan deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Selepas masa pidana, pembinaan dapat berlanjut melalui program untuk mantan narapidana terorisme yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2024.

Di Lapas Cipinang sendiri, proses tersebut telah berjalan dalam berbagai bentuk. Pada Maret 2026, tiga narapidana terorisme di lapas yang sama juga mengucapkan ikrar setia kepada NKRI setelah melalui program pembinaan yang disebut pihak lapas sebagai proses terukur dan kolaboratif.

"Sebab kembali kepada Indonesia bukan hanya tentang sebuah ikrar, tetapi bagaimana nilai kebangsaan kembali hidup dalam sikap, pilihan, dan tindakan," kata Syarpani.

MH: Pernah Berada di Jalan yang Keliru

Bagi MH, kesempatan menjadi bagian dari pengibar Merah Putih memiliki arti personal. Ia mengakui pernah mengambil pilihan yang keliru dan kini ingin menunjukkan perubahan melalui tindakan, bukan hanya pernyataan.

"Bagi saya, bisa berdiri bersama teman-teman dan ikut mengibarkan Merah Putih memiliki makna yang dalam. Saya pernah berada pada jalan yang keliru. Setelah menjalani pembinaan, saya ingin membuktikan komitmen itu melalui sikap dan perbuatan, serta nantinya kembali memberikan manfaat kepada masyarakat," kata MH.

Sementara EF mulai mengambil peran dalam kegiatan pendidikan di lingkungan lapas. Menurut keluarganya, EF secara sukarela terlibat sebagai relawan di PKBM Warga Mandiri Lapas Cipinang, membantu kegiatan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan lain sembari menjalani proses menuju ikrar setia kepada NKRI.

Ibu EF yang berinisial ESE mengatakan perubahan tersebut memberikan harapan baru bagi keluarganya.

"Sebagai ibu, saya terharu dan bangga mendengar EF dipercaya menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera Merah Putih. Saya juga senang mengetahui sekarang dia mau membantu kegiatan pendidikan," ujar ESE.

Ia berharap proses yang dijalani sang anak terus berlanjut hingga setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.

Bukan Pertama Kali Napiter Dipercaya Kibarkan Merah Putih

Keterlibatan narapidana terorisme sebagai pengibar bendera bukan pertama kali terjadi dalam program pemasyarakatan di Indonesia. Pada 20 Mei 2015, dua narapidana terorisme di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong dipercaya menjadi petugas pengibar Merah Putih dalam Upacara Hari Kebangkitan Nasional. Salah satunya adalah Umar Patek.

Ditjen Pemasyarakatan ketika itu menempatkan keterlibatan tersebut sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan bersama BNPT. Praktik serupa juga pernah berlangsung di Lapas Malang pada 2017, ketika seorang narapidana kasus terorisme dipercaya mengibarkan Merah Putih setelah menjalani pembinaan.

Program deradikalisasi pada dasarnya tidak berhenti ketika seseorang keluar dari lapas. BNPT menyebut pendampingan dapat dilanjutkan setelah narapidana menyelesaikan masa pidananya untuk mendukung proses kembali ke keluarga dan masyarakat sekaligus mengurangi risiko keterlibatan kembali dalam jaringan ekstremisme kekerasan.

Karena itu, keterlibatan MH, EF, dan AM dalam upacara kemerdekaan di Cipinang tidak serta-merta menjadi bukti tunggal bahwa proses perubahan telah selesai. Pihak lapas menempatkannya sebagai salah satu tahapan pembinaan yang masih membutuhkan kesinambungan, termasuk pendidikan, penguatan nilai kebangsaan, hubungan keluarga, serta persiapan reintegrasi sosial.

Momentum HUT ke-81 RI yang mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur" pada akhirnya menjadi ruang simbolik bagi ketiga warga binaan tersebut untuk menjalani bagian dari proses itu melalui pengibaran Merah Putih.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai narapidana, dan Upacara Bendera dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.