Polisi Amankan 21 Orang Bawa Flare dan Botol untuk Molotov Saat Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang membawa petasan, flare dan botol diduga untuk molotov saat demo Jakarta. Polisi menyebut mereka bukan mahasiswa

Periskop.id - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang kedapatan membawa sejumlah barang berbahaya di tengah rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (18/8). Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, mereka disebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Polisi masih mendalami tujuan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang yang diamankan antara lain petasan, flare serta botol kaca yang diduga dipersiapkan untuk digunakan sebagai bom molotov. Dilaporkan, polisi menyita sedikitnya 12 petasan dan enam botol kaca, selain sejumlah flare.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ke-21 orang tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov," kata Budi di Jakarta, Selasa (18/8).
Pengamanan dilakukan oleh tim Preventive Strike dan Preemptive Education sebagai langkah pencegahan agar barang-barang tersebut tidak digunakan di tengah konsentrasi massa.
Polisi Sebut Bukan Bagian dari Mahasiswa
Hasil pendalaman awal polisi menunjukkan 21 orang yang diamankan tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang sedang melakukan aksi.
"Mereka diindikasikan sebagai pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi untuk memicu konflik dan bentrokan antara petugas pengamanan dan peserta aksi," ucapnya.
Budi dalam keterangan terpisah mengatakan polisi masih menyelidiki untuk siapa barang-barang tersebut dipersiapkan, apakah diarahkan kepada petugas, peserta demonstrasi, atau masyarakat di sekitar lokasi. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, dugaan mengenai tujuan penggunaannya belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.
Kepolisian menilai keberadaan pihak di luar peserta aksi yang membawa benda berbahaya dapat meningkatkan risiko bentrokan sekaligus mengganggu penyampaian aspirasi yang berlangsung.
Kasus dengan pola serupa sebelumnya juga pernah ditemukan dalam aksi mahasiswa di Jakarta pada Juni 2026. Saat itu, dua pria yang disebut polisi bukan bagian dari kelompok mahasiswa diamankan di sekitar Bendungan Hilir dengan barang bukti botol berisi cairan berbahaya dan sumbu. Salah seorang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro ketika itu menegaskan penyampaian pendapat tetap dilindungi, tetapi membawa benda yang membahayakan keselamatan peserta aksi maupun masyarakat dapat ditindak berdasarkan hukum.
9.242 Personel Dikerahkan di Jakarta
Pengamanan berlangsung di tengah banyaknya kegiatan masyarakat dan demonstrasi pada Selasa. Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengawal 47 kegiatan, terdiri dari 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
"Personel yang disiapkan terdiri atas Polda Metro Jaya sebanyak 5.670 personel, Polres jajaran 222 personel, TNI 1.500 personel, dan BKO Mabes Polri 1.850 personel," ucap Budi.
Personel disebar terutama di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sejumlah titik yang mendapat perhatian antara lain Bundaran HI, Monas serta ruas jalan yang berpotensi mengalami peningkatan konsentrasi massa.
Polda Metro Jaya menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, peserta aksi juga memiliki kewajiban menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan pengamanan, polisi juga memastikan personel yang bertugas melayani aksi penyampaian pendapat tidak diperbolehkan membawa senjata api.
"Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis," ujar Budi.

BEM UI Gelar Aksi Merebut Kemerdekaan
Salah satu demonstrasi yang berlangsung pada Selasa adalah aksi #MerebutKemerdekaan yang diinisiasi BEM Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen mahasiswa. Rencana awal menempatkan kawasan Bundaran HI sebagai titik penyampaian aspirasi.
BEM UI membawa delapan tuntutan yang mencakup pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, reforma agraria, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi Proyek Strategis Nasional, persoalan Transfer ke Daerah hingga penanganan bencana di Sumatera dan Flores. Mereka juga menyuarakan kritik terhadap keterlibatan aparat di ruang sipil.
Pada perkembangannya, pergerakan mahasiswa menuju Bundaran HI dibatasi aparat sehingga massa terkonsentrasi di sekitar Dukuh Atas dan depan UOB Plaza. Pengamanan kemudian dilakukan untuk menjaga jalannya aksi sekaligus aktivitas masyarakat di koridor Sudirman-Thamrin.
Kepolisian menyatakan, rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional jika kepadatan membutuhkan pengalihan kendaraan. Polda juga meminta peserta aksi tetap tertib agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu hak masyarakat lain yang tetap bekerja, menggunakan transportasi umum dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sementara terhadap 21 orang yang membawa barang berbahaya, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan motif, tujuan penggunaan barang dan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, status serta pertanggungjawaban hukum masing-masing orang masih menunggu hasil pendalaman kepolisian.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, demonstrasi, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Demo Hari Ini dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.