iklan periskop
Hukum

Bawa Flare hingga Botol Molotov Saat Demo, 21 Orang yang Ditahan Akhirnya Dipulangkan Polisi

Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan saat demo mahasiswa di Jakarta meski membawa petasan, flare, dan enam botol untuk molotov

10 jam yang lalu · 4 mnt baca
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, demo, bem ui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan perkembangan soal demostrasi, di Jalan Sudirman, Selas (18/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan 21 orang yang sebelumnya diamankan karena membawa petasan, flare, serta enam botol yang diduga dipersiapkan sebagai media bom molotov di sekitar lokasi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Polisi memilih mengedepankan pendekatan edukatif setelah pemeriksaan memastikan mereka bukan bagian dari kelompok mahasiswa maupun peserta resmi aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) memberikan pre-emptive education kepada 21 orang tersebut.

"Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir," katanya.

Sebelumnya, 21 orang itu diamankan pada Selasa (18/8/2026), ketika aksi mahasiswa berlangsung di sejumlah titik Jakarta. Polisi menyebut mereka membawa barang yang berpotensi membahayakan peserta demonstrasi, petugas keamanan, maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Okezone melaporkan barang yang ditemukan dari kelompok tersebut antara lain 12 petasan dan enam botol kaca yang diduga disiapkan untuk bom molotov. Polisi juga menemukan flare.

Hasil pemeriksaan kepolisian kemudian menunjukkan 21 orang tersebut tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang menggelar demonstrasi. Menurut polisi, mereka datang setelah mengetahui adanya aksi dan berniat ikut bergabung apabila situasi berkembang menjadi kericuhan.

"Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Budi juga menjelaskan bahwa kelompok tersebut diduga datang bukan untuk menyampaikan aspirasi. Kepolisian menilai keberadaan mereka berpotensi memicu gesekan antara aparat dan peserta demonstrasi.

"Tujuannya adalah membuat konflik petugas pengamanan dengan peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Budi seperti dikutip Detik.

Aksi pada Selasa itu salah satunya digelar mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Indonesia (UI) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Detik melaporkan aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan tersebut membawa delapan tuntutan, mulai dari pemberantasan korupsi, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi proyek strategis nasional, hingga kritik terhadap keterlibatan TNI-Polri di ruang sipil.

Dua Orang Bawa Pisau dan Golok Juga Dipulangkan

Selain kelompok tersebut, polisi sempat mengamankan dua orang lain karena ditemukan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan sebuah golok di sekitar kegiatan demonstrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya juga dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

"Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan keberadaan senjata tajam itu tidak ditujukan untuk membuat onar," kata Budi.

Berdasarkan pemeriksaan, satu orang diketahui masih membawa pisau di dalam tas setelah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sementara seorang lainnya merupakan sopir ambulans yang membawa golok dari perusahaan tempatnya bertugas.

Polisi sebelumnya menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau barang berbahaya ketika menyampaikan aspirasi. Budi menyebut pencegahan dibutuhkan demi keselamatan peserta aksi, aparat, dan warga di sekitar lokasi.

Lebih dari 9.000 Personel Dikerahkan

Pengamanan demonstrasi pada 18 Agustus 2026 melibatkan personel dalam jumlah besar. Polda Metro Jaya mencatat 9.242 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal 31 kegiatan penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat di Jakarta pada hari tersebut.

Personel terdiri atas 5.670 anggota Polda Metro Jaya, 222 personel Polres jajaran, 1.500 personel TNI, serta 1.850 personel BKO Mabes Polri. Pengamanan tersebar di sejumlah titik di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Di tengah aksi, tim medis kepolisian juga mengevakuasi seorang mahasiswa berinisial AF (21) yang pingsan di kawasan Dukuh Atas, Jalan MH Thamrin. Mahasiswa tersebut mendapat pertolongan awal sebelum dibawa ke RS Budi Kemuliaan.

Polda Metro Jaya menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi hukum. Secara nasional, kebebasan tersebut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokratis.

Karena itu, Budi menekankan pengamanan demonstrasi harus dilakukan secara humanis dan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru memicu ketegangan di lapangan.

"Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api," katanya.

Aksi mahasiswa pada Selasa malam akhirnya membubarkan diri dan situasi di sekitar kawasan Gedung UOB hingga Bundaran HI berangsur kondusif. Arus lalu lintas yang sebelumnya terdampak demonstrasi juga kembali normal setelah massa meninggalkan lokasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, demonstrasi, dan mahasiswa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.