Periksa 27 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi terkait kematian Sutrimo. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil laboratorium forensik

Periskop.id – Misteri kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum terungkap. Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi, tetapi belum menetapkan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari proses ekshumasi jenazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari saat Sutrimo ditemukan hingga jenazah dibawa ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
"Perkembangan terbaru, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian yang juga dilaporkan CNN Indonesia, tujuh saksi berasal dari unsur pengemudi ambulans. Mereka terdiri atas dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi yang membawa Sutrimo dari lokasi kejadian menuju RS Muhammadiyah Taman Puring, dua pengemudi yang mengantar jenazah dari rumah sakit menuju Banyumas, serta seorang pengemudi ambulans lainnya.
Penyidik juga memeriksa tiga pihak rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan seorang dokter, dua petugas yang memandikan jenazah, tujuh saksi di sekitar tempat kejadian, tiga anggota keluarga Sutrimo, seorang teman, seorang perangkat desa, serta tiga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri. Total seluruhnya mencapai 27 saksi.
"Penyidik juga memeriksa tiga pihak rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang anggota keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, serta satu orang perangkat desa," kata Budi.
Jumlah saksi tersebut bertambah dibandingkan sebelum ekshumasi. Pada 10 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa 24 orang. Perkara juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polisi Masih Tunggu Hasil Toksikologi hingga DNA
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka. Penentuan arah perkara masih sangat bergantung pada hasil pemeriksaan medis dan laboratorium setelah jenazah Sutrimo diekshumasi di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan luar dan bagian dalam jenazah hingga pengujian sampel di laboratorium. Analisis tersebut mencakup histopatologi, toksikologi, dan DNA untuk mencari penyebab kematian berdasarkan bukti ilmiah.
"Hasil analisis Laboratorium Forensik tersebut diperkirakan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu sejak digelarnya proses ekshumasi, sebagaimana diestimasikan oleh Kepala Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Karodokpol) Brigjen Pol. Dr. Sumy Hastry Purwanti," ucapnya.
Ada temuan awal penting dari proses autopsi. Ketua Tim Dokter Forensik Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menyatakan pemeriksaan luar dan dalam belum menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam. Namun, temuan tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab kematian sebelum hasil laboratorium keluar.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan tidak mendahului kesimpulan ahli forensik.
"Seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis secara menyeluruh untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini," ujar Budi sebelumnya.
Ekshumasi Libatkan Tim Ahli Lintas Disiplin
Ekshumasi dilakukan di makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengerahkan tim lintas disiplin agar penyebab kematian dapat ditentukan berdasarkan temuan medis yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Ketua PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pemeriksaan tidak hanya melibatkan dokter forensik, tetapi juga ahli dari sejumlah bidang laboratorium.
"Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium," kata Hastry dalam keterangannya.
Tim bahkan memeriksa kondisi makam, jenis dan kontur tanah serta mengambil sampel dari area pemakaman. Langkah tersebut dilakukan karena kondisi lingkungan makam juga dapat berpengaruh terhadap kondisi sampel setelah jenazah dimakamkan.
Sutrimo Ditemukan di Halaman Klinik
Kasus bermula pada 23 Juli 2026, ketika Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
Seorang juru parkir di sekitar lokasi sebelumnya mengaku melihat korban tergeletak di halaman bagian dalam pagar klinik. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang untuk dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Dalam pemeriksaan awal tempat kejadian pada 27 Juli, polisi menyatakan tidak menemukan racun di TKP. Namun, temuan tersebut tidak sama dengan hasil pemeriksaan toksikologi jenazah, yang hingga kini masih menunggu analisis laboratorium. Sejumlah barang dari lokasi tetap dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa.
Sutrimo diketahui bekerja menjaga sebuah bangunan di Kebayoran Baru yang berkaitan dengan keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim advokat Febrie membantah pemberitaan yang menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga dan menyebut pekerjaannya lebih banyak menjaga rumah kosong serta tinggal di lokasi tersebut.
Keluarga Febrie juga meminta publik tidak menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum lain dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan penyebab kematian kepada penyidik. Pada sisi lain, keluarga Sutrimo melaporkan perkara ke Polresta Banyumas setelah muncul pertanyaan mengenai penyebab kematiannya, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya ekshumasi.
Untuk saat ini, belum ada kesimpulan resmi apakah Sutrimo meninggal karena sebab alamiah atau akibat tindak pidana. Hasil toksikologi, histopatologi, DNA, serta pemeriksaan terhadap 27 saksi akan menjadi bagian penting bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan penyebab kematian sekaligus apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, sutrimo, Febrie Ardiansyah, dan jampidsus dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.