iklan periskop
Hukum

DPR Soroti TPPO Bermodus Pengantin Pesanan, Habiburokhman: Penindakan Selamatkan Martabat Bangsa

Habiburokhman mengapresiasi Bareskrim membongkar TPPO modus pengantin pesanan ke China dan meminta perlindungan serta pemulihan korban diperkuat

1 hari yang lalu · 5 mnt baca
tppo
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Indra Fitriani (kanan) saat mendampingi kepulangan korban bernama Vina (dua dari kanan), korban praktik pengantin pesanan di China, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. dok. Pemkab Cirebon.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” yang menyasar perempuan Indonesia. Ia menilai penindakan tegas terhadap jaringan tersebut bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga penting untuk melindungi martabat warga negara dari eksploitasi dan kekerasan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO bermodus pengantin pesanan yang terjadi pada 2024 hingga 2025 di Indonesia dan Guangzhou, China.

Habiburokhman menilai, modus tersebut memiliki pola terorganisasi sehingga tidak cukup ditangani sebagai persoalan pernikahan individual. Menurutnya, aparat harus menindak jaringan perekrut maupun pihak lain yang mengambil keuntungan dari korban.

"Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip 'zero tolerance' (toleransi nol) terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR, kata dia, akan terus mengawal proses hukum agar berlangsung transparan dan memberikan efek jera. Ia juga meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi mencakup pemulihan trauma para korban.

Habiburokhman turut mendorong masyarakat berani melapor apabila menemukan dugaan eksploitasi maupun kekerasan, terutama kasus yang melibatkan relasi kuasa atau jaringan perekrutan lintas negara.

Korban Dijanjikan Kehidupan Lebih Baik di China

Dalam salah satu perkara yang telah diproses Bareskrim, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial CA, 25 tahun, dan pria berinisial FU, 59 tahun.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, CA berperan sebagai perekrut calon pengantin, sedangkan FU bertindak sebagai penerjemah sekaligus penghubung korban dengan calon suaminya yang merupakan warga negara China.

"Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok," kata Nurul.

CA diduga membantu pemalsuan dokumen dan mengurus keberangkatan korban ke China dengan keuntungan Rp20 juta. Sementara FU memperoleh Rp5 juta karena menjadi penerjemah bahasa Mandarin dan menghubungkan korban dengan calon suami.

Korban awalnya ditawari kehidupan yang lebih layak jika bersedia menikah dengan warga China. Ia dijanjikan menerima Rp25 juta setelah pernikahan serta Rp10 juta setiap bulan setelah tinggal bersama suaminya.

Namun, kenyataannya berbeda.

"Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," ungkap Nurul.

Setelah berada di China, korban juga dilaporkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan harus mengurus rumah yang dihuni lebih dari 10 orang. "Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang," ujarnya.

Delapan Paspor Perempuan WNI Ditemukan

Penyidik kemudian menemukan delapan paspor asli milik perempuan WNI dan delapan KTP yang terindikasi berkaitan dengan perempuan yang akan dinikahkan dengan warga China.

Barang bukti lainnya berupa empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan serta buku catatan nikah palsu.

"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," kata Nurul.

Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari suaminya dan melapor kepada KJRI Hong Kong.

Korban sebelumnya menikah secara siri di Indonesia, kemudian menjalani pernikahan resmi di Guangzhou. Namun, adanya iming-iming ekonomi yang berujung eksploitasi membuat perkara tersebut masuk ranah TPPO.

"Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini," katanya.

Yolanda menegaskan, tidak semua perkawinan antara perempuan Indonesia dan warga China dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang. Masalah muncul ketika proses perekrutan dilakukan melalui penipuan, iming-iming tertentu atau berakhir pada eksploitasi korban.

"Sampai saat ini kami menerima 1 laporan polisi, 1 laporan informasi, 2 berita faximile (Brafax). Dan baru satu laporan yang sudah diproses dan ada tersangkanya," kata Yolanda.

DPR Minta Penegakan Hukum Tak Pandang Status

Habiburokhman menempatkan kasus pengantin pesanan tersebut dalam konteks penanganan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan yang lebih luas.

Ia turut mengapresiasi pengusutan dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri yang menyeret mantan kepala pelatih berinisial HB. Menurutnya, proses hukum terhadap kasus tersebut menunjukkan bahwa status maupun prestasi seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

"Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif," serunya.

Komisi III juga memberikan perhatian terhadap upaya kepolisian memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.

SAM telah berstatus daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Red Notice Interpol terhadapnya diterbitkan sejak 9 Juli 2026. "Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban," kata Habiburokhman.

Bagi DPR, pengungkapan berbagai kasus tersebut harus diikuti konsistensi penegakan hukum dan perlindungan korban. Dalam kasus pengantin pesanan, proses hukum terhadap perekrut juga menjadi penting untuk memutus jaringan yang menjadikan perkawinan sebagai kedok memperoleh keuntungan dari perempuan Indonesia.

Dengan sedikitnya lima kasus sedang ditangani Bareskrim dan ditemukannya delapan paspor perempuan WNI, penelusuran terhadap calon korban lain serta pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan menjadi pekerjaan berikutnya bagi aparat penegak hukum.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Habiburokhman, Komisi III DPR RI, TPPO, dan china dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.