Kejagung Periksa Pihak Swasta hingga Perbankan di TPPU Febrie Adriansyah
Tim Sembilan Kejagung memeriksa delapan saksi dan satu ahli untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset terkait dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adr...

Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli guna mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA), Selasa (18/8).
“Selasa, 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, serta seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Penyidik meminta keterangan dari tujuh saksi pihak swasta berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Selain itu, penyidik turut memeriksa seorang saksi dari pihak perbankan serta seorang ahli berinisial YH.
Anang menjelaskan, saksi-saksi dari pihak swasta dan institusi perbankan tersebut diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara serta melacak aset hasil kejahatan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti sekaligus penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelas Anang.
Kejagung memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan secara akuntabel dan independen sesuai prinsip hukum yang berlaku.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus korupsi. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.