iklan periskop
Hukum

Lodewyk Pusung: Saya Langsung Ditangkap Tanpa Dipanggil Dulu

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengaku langsung ditangkap tanpa surat panggilan maupun pemeriksaan sebelumnya, HP-nya langsung disita.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
Eks Wakil Kepala BGN sekaligus tersangka korupsi MBG Lodewyk Pusung memberikan pernyataannya melalui Zoom, di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan maupun menjalani proses pemeriksaan sebelum ditangkap penyidik Kejaksaan pada 3 Juni 2026. Keterangan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Lodewyk menyebutkan, aparat penegak hukum berpakaian sipil bersama sejumlah prajurit TNI mendatangi kediamannya secara tiba-tiba pada dini hari tanpa diawali proses klarifikasi.

"Tidak ada, langsung ditangkap itu," kata Lodewyk di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Saat petugas hendak membawanya, Lodewyk sempat mempertanyakan alasan penindakan sekaligus meminta kelengkapan administrasi penangkapan.

"Saya bilang, 'Salah saya apa? Bapak berangkat dulu. Ini mana suratnya?'" ujar Lodewyk.

Purnawirawan jenderal TNI itu juga menyebutkan alat komunikasi pribadinya langsung disita sebelum ia digiring keluar rumah.

"HP saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja," ucap Lodewyk.

Meski merasa janggal dan tidak memahami detail teknis hukum penangkapan yang diterapkan malam itu, Lodewyk memilih tetap kooperatif menjalani proses tersebut.

"Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa," ungkap dia.

Saat ini, Lodewyk berstatus tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan BGN.

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lodewyk Pusung, Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan korupsi MBG dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.