iklan periskop
Hukum

TPPU Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Periksa Empat Saksi Swasta dan Dua Tersangka

Tim Sembilan Kejagung memeriksa empat saksi swasta dan dua tersangka, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin, dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
TPPU Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Periksa Empat Saksi Swasta dan Dua Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta serta dua orang tersangka terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Rabu (12/8).

“Tim Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR (Don Ritto) dan NH (Nurman Herin),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Anang menjelaskan, agenda pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti materiil sekaligus memetakan aliran aset hasil tindak pidana.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara dugaan TPPU ini secara objektif dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tim Penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.