Kejagung Izinkan Pemanfaatan Ribuan Motor Listrik Mangkrak Milik BGN
Kejagung mengizinkan pemanfaatan ribuan motor listrik BGN yang terbengkalai, dengan syarat pengelola memberikan pemberitahuan resmi kepada penyidik.

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak melarang pemanfaatan ribuan armada motor listrik yang diperuntukkan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini disampaikan menyusul kondisi ribuan kendaraan operasional tersebut yang hingga kini terbengkalai dan belum menemui titik terang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui tindak lanjut operasional kendaraan tersebut. Namun, ia memastikan penyidik mengizinkan pemanfaatan armada dengan syarat ada koordinasi resmi.
“Yang jelas tim penyidik memperbolehkan motor listrik tersebut digunakan, yang penting penyidik diberitahu,” kata Anang, di Gedung Kejagung, dikutip Kamis (13/8).
Anang menegaskan, tim penyidik berhak mengetahui kepastian status dan peruntukan ribuan kendaraan tersebut. Hingga saat ini, Kejagung mencatat belum ada pemberitahuan maupun informasi resmi yang masuk terkait keberlanjutan operasional armada listrik itu.
Di sisi lain, Anang menyayangkan kondisi kendaraan yang dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan fungsi.
“Tapi sebaiknya dimanfaatkan daripada rusak, enggak kepakai,” ungkap Anang.
Pengadaan ribuan unit motor listrik merek "Emmo" tersebut semula dialokasikan BGN untuk menunjang mobilitas petugas SPPG dalam mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah terpencil, pedalaman, serta gang sempit. Namun, operasional kendaraan terhenti menyusul pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan MBG oleh Kejagung.
Pada perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN.
Lalu, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.