Hukum

Usut Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Lima Pejabat Kemenhut

Kejagung memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008–2025. Kasus ini ditaksir merugikan negara sementara hingga Rp2...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Usut Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Lima Pejabat Kemenhut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dari Kementerian Kehutanan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi manipulasi harga ekspor (transfer pricing) oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025, Selasa (18/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi agenda pemeriksaan penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Selasa, 18 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/8).

Kelima saksi yang dimintai keterangan tersebut seluruhnya berasal dari lingkungan Kementerian Kehutanan. Mereka berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.

Anang menegaskan, langkah pemeriksaan saksi ditempuh untuk memperkokoh alat bukti sekaligus merampungkan berkas perkara penyidikan.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka yang bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak diduga sengaja mengabaikan pengawasan audit demi meloloskan praktik manipulasi tarif ekspor (under invoicing) PT TPL, dengan imbalan sejumlah aliran dana dari pihak perusahaan.

Penyidikan kasus ini telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi serta menyita beragam dokumen dan barang bukti elektronik. Berdasarkan taksiran awal penyidik kejaksaan, manipulasi pajak bubur kertas tersebut ditengarai merugikan keuangan negara sementara hingga Rp2 triliun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.