iklan periskop
Hukum

Kejagung Tegaskan Sprindik Febrie Sah dan Mandiri

Kejagung menegaskan Sprindik terhadap Febrie Adriansyah sah dan mandiri, membantah dalil cacat wewenang serta menolak anggapan penanganan perkara harus diulang dari awal dalam sida...

1 hari yang lalu · 3 mnt baca
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dengan agenda jawaban termohon, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap Febrie Adriansyah merupakan tindakan hukum mandiri yang sah dan tidak cacat wewenang.

Kejagung membatasi ruang lingkup jawabannya hanya pada tindakan hukum yang terjadi pascapengalihan berkas perkara dari kepolisian pada 11 Juli 2026. Pihaknya menolak bertanggung jawab atas rangkaian penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polri sebelum tanggal pelimpahan tersebut.

“Bahwa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2026 setelah penyerahan perkara merupakan dasar administrasi bagi penyidik Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam lingkup kewenangannya sendiri,” kata perwakilan Kejagung, Rabu (19/8).

Kejagung membantah dalil kubu Febrie yang menganggap Sprindik kejaksaan sebagai tindakan turunan (derivative action) yang otomatis batal jika proses di kepolisian bermasalah. Jaksa menegaskan Sprindik tersebut berdiri sendiri di bawah wewenang Kejaksaan.

“Surat tersebut tidak sekadar meneruskan secara mekanis surat perintah dari institusi sebelumnya, melainkan merupakan wujud pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” ujar perwakilan tim hukum Kejagung.

Pihak Kejagung turut menepis dalil pemohon yang mempermasalahkan Sprindik Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 bertanggal 11 Juli 2026 karena ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus dan bukan Direktur Penyidikan.

Selain membela legalitas pejabat penerbit, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Sprindik Nomor PRIN-43 sampai PRIN-46 serta surat panggilan pemeriksaan tertanggal 15 Juli 2026 bukanlah objek praperadilan sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 89 dan Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jaksa juga menolak anggapan bahwa penanganan perkara harus diulang dari titik nol. Berdasarkan prinsip peradilan, jaksa penerima pelimpahan berwenang langsung melanjutkan penanganan perkara dengan menguji serta menyaring alat bukti yang sah menurut hukum tanpa perlu pengulangan formal yang tidak diperlukan.

“Bahwa Pemohon pada pokoknya menganggap setelah penyerahan perkara, Turut Termohon tidak boleh melanjutkan penanganan dan harus mengulang seluruh proses dari awal. Pendapat tersebut tidak mempunyai dasar yang mewajibkan penyidik menerima dan menghapus seluruh bahan perkara yang telah diserahkan,” ungkapnya.

“Bahwa pengalihan penanganan perkara justru dimaksudkan agar penanganannya dapat dilanjutkan oleh institusi yang menerima kewenangan. Yang wajib dilakukan Turut Termohon adalah menilai kembali kecukupan dan keabsahan barang yang diterima serta hanya menggunakan alat bukti yang dapat dipergunakan menurut hukum,” lanjutnya.

Diketahui, sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan Sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.