iklan periskop
Hukum

Tolak Dalil Febrie, Kejagung Sebut Penahanan Sah karena Keterangan Tak Sinkron dengan Bukti

Kejaksaan Agung menegaskan penahanan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah sah secara hukum karena ketidaksesuaian keterangan dengan bukti penyidik.

6 jam yang lalu · 3 mnt baca
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tindakan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sah menurut hukum. Sebab, keterangan yang disampaikan Febrie sebagai pemohon saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan alat bukti penyidik.

Penegasan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Kejagung saat membacakan tanggapan termohon dalam sidang praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

“Dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan,” ujar jaksa tim termohon, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Kejagung memaparkan, penahanan yang dilakukan telah memenuhi syarat objektif berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) KUHAP. Sebab, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Febrie memuat ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, jauh melampaui ambang batas syarat penahanan minimal 5 tahun.

Selain itu, tindakan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43 tanggal 24 Juli 2026 juga telah memenuhi kriteria subjektif yang diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) Huruf b KUHAP.
 “Ketentuan Pasal 100 Ayat 5 Huruf b KUHAP tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai fakta, melainkan merupakan penilaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. Dengan demikian, ukuran terpenuhinya keadaan tersebut adalah adanya dasar objektif yang diperoleh penyidik bahwa keterangan atau informasi yang diberikan oleh tersangka pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah terungkap dalam penyidikan,” ujar jaksa.

Atas dasar terpenuhinya seluruh persyaratan yuridis tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon yang mendesak pembatalan penahanan dan pembebasan dari Rumah Tahanan Negara.

“Oleh karena seluruh persyaratan penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 Ayat 1 dan Pasal 100 Ayat 5 Huruf b KUHAP telah terpenuhi, maka tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon... adalah tindakan yang sah menurut hukum, mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas,” ungkap tim jaksa Kejagung.

Diketahui, gugatan jilid dua ini secara spesifik mendesak majelis hakim membatalkan status penetapan tersangka, mencabut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta memerintahkan pengeluaran pemohon dari tahanan Kejagung.

Sidang praperadilan nomor 135 ini digelar khusus menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terpisah dari perkara nomor 134 terkait Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Febrie menilai sangkaan trading in influence melanggar asas legalitas karena belum diatur dalam undang-undang nasional.
 Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi TPPU periode 2018–2024 yang disusun secara global tanpa kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dan mengabaikan Pasal 3 KUHP baru mengenai aturan yang paling meringankan. Penetapan tersangka dan penahanan juga dinilai cacat wewenang karena diterbitkan atas nama Jaksa Agung, bukan oleh Direktur Penyidikan sesuai Peraturan Kejaksaan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.