Dualisme Penetapan Tersangka, Tim Hukum Febrie Nilai Kejagung Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai Kejagung cacat prosedur karena menetapkan tersangka dua kali atas perkara yang sama. Gugatan praperadilan mendesak pembatalan penahanan da...

Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyoroti prosedur penanganan perkara oleh Kejagung yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesaat setelah diperiksa dalam kapasitas saksi.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, mengungkapkan kronologi tersebut dalam sidang permohonan praperadilan Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menetapkan Pemohon sebagai tersangka untuk kali kedua atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas merupakan tindakan yang baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,” kata Maqdir di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Maqdir menjelaskan, Kejagung sempat memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2026 berdasarkan surat penetapan yang diambil alih dari Polda Metro Jaya. Namun, agenda tersebut batal terlaksana lantaran Febrie berhalangan hadir karena sakit.
Kejagung kemudian mengubah konstruksi pemanggilan dengan melayangkan surat panggilan saksi kedua untuk jadwal pemeriksaan 24 Juli 2026. Pada hari itu, Febrie hadir secara kooperatif memenuhi kewajiban hukum memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, tepat setelah proses klarifikasi rampung, penyidik langsung menerbitkan surat penetapan tersangka baru dan mengeksekusi penahanan terhadapnya.
Langkah tersebut dinilai tim hukum cacat prosedur karena memicu tumpang tindih dengan Surat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dalam objek dugaan gratifikasi dan TPPU perkara Asabri–Jiwasraya.
“Dari fakta tersebut, telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka,” ujar Maqdir.
Menurut tim hukum, tindakan Kejagung menerbitkan surat penetapan baru bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 menimbulkan dualisme berkas yang merugikan hak konstitusional pemohon serta melanggar asas ne bis in idem.
“Konsekuensi yuridis dari adanya dua Surat Penetapan Tersangka dimaksud adalah timbul dua pemberkasan perkara yang sama, sehingga akibat lanjutannya terhadap Pemohon dapat dituntut dua kali mengingat muncul dua berkas. Padahal terhadap suatu peristiwa pidana tidak dapat dilakukan penuntutan dua kali,” tegasnya.
Atas dasar kejanggalan formil tersebut, kubu Febrie meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tertanggal 24 Juli 2026 batal demi hukum, sekaligus memerintahkan penyidik segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan.
Diketahui, gugatan jilid dua ini secara spesifik mendesak majelis hakim membatalkan status penetapan tersangka, mencabut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta memerintahkan pengeluaran pemohon dari tahanan Kejagung.
Sidang praperadilan nomor 135 ini digelar khusus untuk menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terpisah dari perkara nomor 134 terkait Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Febrie menilai sangkaan trading in influence melanggar asas legalitas karena belum diatur dalam undang-undang nasional.
Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi TPPU periode 2018–2024 yang disusun secara global tanpa kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dan mengabaikan Pasal 3 KUHP baru mengenai aturan yang paling meringankan. Penetapan tersangka dan penahanan juga dinilai cacat wewenang karena diterbitkan atas nama Jaksa Agung, bukan oleh Direktur Penyidikan sesuai Peraturan Kejaksaan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.