Usut Aliran Aset TPPU Febrie, Kejagung Periksa Enam Saksi Swasta
Kejagung memeriksa enam saksi swasta terkait dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri aset hasil ti...

Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), Rabu (19/8).
“Rabu, 19 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan TPPU dari kasus korupsi yang menjerat tersangka FA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Anang menjelaskan, pemeriksaan enam saksi swasta tersebut merupakan bagian dari langkah hukum untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga bersumber dari tindak pidana.
Seluruh proses penyidikan berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel sesuai dengan hukum acara yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.