Kuasa Hukum Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan TPPU
PN Jaksel gelar sidang praperadilan 135 Febrie Adriansyah, kuasa hukum bacakan petitum lengkap, minta pembatalan penetapan tersangka TPPU, penahanan, serta soroti isu trading in in...

Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membacakan seluruh petitum permohonan praperadilan Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Di hadapan hakim tunggal yang memeriksa perkara, tim advokat Febrie meminta agar pengadilan menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
“Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan. Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, Surat Ketetapan Nomor 4/P.3/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon) yang diterbitkan oleh Termohon,” ujar kuasa hukum Febrie saat membacakan petitum di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Pihak pemohon turut menuntut pembatalan surat perintah penahanan sekaligus meminta aparat penegak hukum segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan.
“Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon,” tuturnya.
“Keempat, memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Kubu Febrie juga mempermasalahkan legalitas dasar penyidikan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu, pihaknya meminta penghentian perkara secara menyeluruh beserta seluruh tindakan turunannya.
“Kelima, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon. Keenam, memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” tegas kuasa hukum.
Gugatan tersebut meluas hingga permohonan pembatalan atas seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang menyasar diri pemohon maupun keluarganya, termasuk pembatalan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
“Ketujuh, menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh Termohon terhadap diri Pemohon maupun keluarga Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya.
“Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Termohon,” paparnya.
Pada bagian akhir pembacaan petitum, tim hukum meminta pemulihan harkat, martabat, dan hak hukum Febrie Adriansyah, serta menyerahkan putusan seadil-adilnya kepada majelis hakim.
“Kesembilan, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Kesepuluh, membebankan biaya perkara menurut hukum,” ungkapnya.
Diketahui, gugatan jilid dua ini secara spesifik mendesak majelis hakim membatalkan status penetapan tersangka, mencabut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta memerintahkan pengeluaran pemohon dari tahanan Kejagung.
Sidang praperadilan nomor 135 ini digelar khusus menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terpisah dari perkara nomor 134 terkait Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Febrie menilai sangkaan trading in influence melanggar asas legalitas karena belum diatur dalam undang-undang nasional.
Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi TPPU periode 2018–2024 yang disusun secara global tanpa kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dan mengabaikan Pasal 3 KUHP baru mengenai aturan yang paling meringankan. Penetapan tersangka dan penahanan juga dinilai cacat wewenang karena diterbitkan atas nama Jaksa Agung, bukan oleh Direktur Penyidikan sesuai Peraturan Kejaksaan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.