iklan periskop
Hukum

Korupsi Jual Beli Gas PGN, Bos PT IAE Divonis 5,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp118 miliar...

52 menit yang lalu · 2 mnt baca
Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo
Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, menjalani sidang vonis PGN, di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Arso membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Majelis hakim menetapkan, jika Arso tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening sebagaimana terlampir dalam amar putusan ini, yang pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya.

Vonis tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Arso dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp118,2 miliar.

Perbuatan Arso bersama mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dinyatakan terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Skandal korupsi ini bermula pada 2017 saat kelompok usaha Isargas membutuhkan pendanaan untuk melunasi kewajiban utang ke PT Pertamina Gas. Pihak PT IAE kemudian mengusulkan skema kerja sama jual beli gas dengan meminta pembayaran uang muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS kepada PGN, meski pos pembiayaan tersebut tidak termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN serta tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence).

Dalam pusaran perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso selama 4 tahun penjara, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya selama 6 tahun penjara, serta mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.