Terbukti Terima SGD500 Ribu, Eks Dirut PGN Hendi Prio Divonis 4 Tahun
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas yang merugikan negara US$15 juta atau Rp255 miliar

Periskop.id – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas. Majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima SGD500 ribu dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo terkait pencairan pembayaran di muka senilai US$15 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ni Kadek saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi bersama sejumlah pihak lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau setara Rp255 miliar, menggunakan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS. Kerugian itu berkaitan dengan skema pembayaran di muka atau advance payment dalam kerja sama jual beli gas PGN.
Selain hukuman badan, Hendi dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, uang dengan jumlah yang sama telah lebih dahulu disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diperhitungkan dalam pelaksanaan putusan.
Hendi dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berawal dari Skema Pembayaran di Muka US$15 Juta
Perkara ini bermula pada 2017 saat kelompok usaha Isargas disebut membutuhkan pendanaan untuk membayar sejumlah kewajiban, termasuk utang kepada PT Pertamina Gas. Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim kemudian mengusulkan kerja sama jual beli gas dengan PGN menggunakan skema pembayaran di muka sebesar US$15 juta.
Jaksa dalam dakwaan menyebut dana dari PGN tersebut pada dasarnya digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan keuangan Isargas Group.
"Perolehan dana dari PGN dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU.
Kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas diteken pada 2 November 2017. Kontrak antara PGN dan PT IAE memiliki jangka waktu enam tahun dengan volume 15 miliar British Thermal Unit (BTU) per hari dan harga beli US$7,4 per satu juta BTU.
Jaksa mengungkap pembayaran di muka tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 maupun 2018. Proses itu juga disebut tidak disertai uji tuntas atau due diligence serta memiliki persoalan pada dokumen jaminan yang dipersyaratkan.
KPK sebelumnya menjelaskan kerja sama itu bermula dari pertemuan Hendi dan Arso untuk membahas jual beli gas dengan opsi akuisisi. Setelah kesepakatan tercapai, penyidik menyebut terdapat komitmen pemberian uang kepada Hendi.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat KPK mengumumkan konstruksi perkara pada Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap pada 14 November 2017 uang dari kas PT Isar Aryaguna senilai sekitar Rp5,09 miliar ditukarkan menjadi SGD509.400 sebelum diserahkan melalui rangkaian pihak yang terlibat. Putusan pengadilan kemudian menyatakan Hendi terbukti menerima SGD500 ribu.
Hakim Soroti Tata Kelola BUMN
Majelis hakim memasukkan besarnya kerugian negara sebagai faktor yang memberatkan. Perbuatan Hendi juga dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga berdampak buruk terhadap tata kelola BUMN.
Hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang tersebut.
Sementara itu, sejumlah kondisi menjadi pertimbangan yang meringankan. Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang SGD500 ribu.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang memiliki kewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan dalam transaksi tersebut. Kelalaian mengenai aspek itu dinilai melekat pada PT PGN.
"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Ni Kadek.
Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari. Jaksa tidak meminta uang pengganti tambahan karena SGD500 ribu telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Eks Direktur PGN Lain Sudah Divonis 6 Tahun
Hendi bukan satu-satunya mantan petinggi PGN yang diproses dalam perkara jual beli gas dengan PT IAE tersebut. Pada 12 Januari 2026, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya telah lebih dulu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam persidangan Danny bersama mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, majelis hakim juga menyatakan transaksi tersebut menimbulkan kerugian negara US$15 juta. Iswan saat itu divonis lima tahun penjara dan dibebani uang pengganti sekitar Rp45,05 miliar.
KPK sendiri sejak tahap penyidikan menyatakan kasus tersebut melibatkan empat tersangka, yakni Hendi Prio Santoso, Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim. Lembaga antirasuah menilai tata kelola niaga gas memiliki posisi strategis bagi ketahanan energi sehingga proses bisnis di sektor tersebut harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Dengan putusan terhadap Hendi, rangkaian perkara jual beli gas PGN-IAE kembali menyoroti pentingnya tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan dalam transaksi BUMN. Putusan Hendi yang dibacakan Kamis ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama dan menjadi kelanjutan proses hukum atas transaksi yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)., Hendi Prio Santoso, dan korupsi dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.