Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Jadwalkan Periksa Stafsus Menhut Raja Juli
KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Saiful Haq terkait kasus suap jabatan dan gratifikasi di Kuansing. Hingga kini ia belum hadir, sementara tiga tersangka termasuk Bupati Suhardiman...

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut), Andi Saiful Haq (ASH), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021–2026, Jumat (21/8).
“Hari ini, Jumat (21/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021–2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Budi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi Andi Saiful Haq dilakukan langsung oleh tim penyidik di markas komisi antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Kendati demikian, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, ia juga belum memberikan konfirmasi kepada KPK.
“Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih menunggu,” tutur Budi.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles selaku pihak swasta. Suhardiman diduga menerima suap berupa kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser guna mengamankan jabatan birokrasi, serta dibidik terkait pemotongan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit menyangkut rekomendasi tata ruang hutan.
Pemeriksaan saksi dari Kementerian Kehutanan ini berlangsung menyusul polemik "amplop misterius" yang sempat ditinggalkan Suhardiman di ruang kerja Menhut Raja Juli Antoni saat audiensi dinas. Laporan penolakan gratifikasi atas amplop tersebut kini telah dialihkan Direktorat Gratifikasi KPK ke unit penindakan sebagai barang bukti penyidikan perkara.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi kuansing dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.