KPK Berpeluang Periksa Ajudan Menhut dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing
KPK berpeluang memeriksa ajudan Menhut Raja Juli Antoni dan Kapolres Kuansing guna mendalami selisih uang pengembalian amplop suap Bupati Suhardiman Amby.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.
Langkah itu dipertimbangkan penyidik guna membongkar teka-teki selisih uang pengembalian amplop dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan kedua pihak tersebut sangat dibutuhkan untuk mendalami proses penyerahan kembali uang dari pihak kementerian ke Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Menurutnya, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan antara jumlah uang yang diterima awal dengan nominal yang dikembalikan ke daerah.
"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8).
Ia membeberkan, temuan awal penyidik mengindikasikan adanya ketidaksesuaian isi wadah uang yang awalnya diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.
Budi menyebutkan, isi amplop pemberian Suhardiman tercatat sebesar 14.000 dolar Singapura. Namun, dana yang diserahkan kembali oleh Raja Juli melalui ajudannya hanya berkisar 12.000 dolar Singapura.
"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu," tegas Budi.
Penyelidikan mendalam ini dilakukan guna mengurai rantai keterlibatan para pihak yang memfasilitasi maupun mengetahui aliran dana tersebut.
KPK juga menduga Suhardiman tidak hanya terlibat skandal jual beli jabatan, melainkan turut menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dugaan penerimaan gratifikasi sektor kehutanan tersebut dinilai menjadi pemicu munculnya interaksi dan penyerahan amplop berisi valuta asing kepada pejabat kementerian.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sendiri mulai mencuat setelah ia memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia mengaku Suhardiman sempat meninggalkan amplop tertutup map saat melakukan audiensi kepadanya pada 2 Juni 2026.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pasca-OTT tersebut, penyidik resmi menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan periode 2021–2026 pada 1 Juli 2026.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli Antoni, dan korupsi kuansing dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.