Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tindakan melanggar hukum tersebut disinyalir dilakukan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dengan besaran pemotongan mencapai 50%.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, praktik pemotongan dana hak para pegawai tersebut berlangsung intensif sewaktu yang bersangkutan masih aktif memimpin daerah. Menurutnya, pemotongan itu sengaja dipaksakan guna mengumpulkan dana segar secara drastis dari jajaran aparatur Pemkab Kuansing.
“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50%,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Taufik membeberkan, Suhardiman ditengarai mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan metode tidak wajar. Langkah manipulatif tersebut dilakukan demi menutupi kewajiban pengembalian keuangan negara secara mendadak.
Ia menyebutkan, penyidik menemukan fakta bahwa para staf dan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dipaksa memberikan iuran penutup. Skema sumbangan sukarela tapi mengikat ini dirancang khusus agar Bupati Kuansing sanggup melunasi temuan dana BPK tepat waktu.
Atas temuan mengejutkan tersebut, Taufik menegaskan lembaga antirasuah kini melancarkan pendalaman materiil secara mendalam. Serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus dimaksimalkan oleh tim penyidik.
Penelusuran skandal korupsi ini bermula ketika lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Penindakan tajam ini berhasil mengamankan 10 orang terperiksa sekaligus menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.
Pasca-operasi tangkap tangan tersebut, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memutuskan menyerahkan diri secara kooperatif ke KPK pada 30 Juni 2026. Kedatangan mereka langsung ditindaklanjuti penyidik untuk proses penyidikan tingkat lanjut.
Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026 serta dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar