iklan periskop
Hukum

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Kualitas Grade A di Tangsel

Empat orang diciduk dari sebuah ruko di Taman Tekno, Tangsel. Uang palsu berkualitas tinggi itu disebut siap disusupkan ke bank swasta lewat pencampuran dengan uang asli.

14 jam yang lalu · 2 mnt baca
uang palsu, polri
Ilustrasi uang palsu. Foto oleh Polri
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Polda Metro Jaya menggagalkan produksi 360.000 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000 di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Nilai seluruh barang bukti itu setara Rp36 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memaparkan, penindakan dijalankan jajaran Subdit 2 Ekonomi Perbankan. Langkah tersebut diambil setelah laporan warga soal gerak-gerik janggal di area pergudangan didalami.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah 36 miliar," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Penggerebekan sendiri berlangsung Jumat (21/8) malam. Empat orang berinisial N, S, D, dan AB diamankan dari lokasi.

AB, menurut Victor, berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali operasi. Tiga nama lainnya bertugas mencetak, dua di antaranya pernah dibui dalam perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Ia menerangkan, lembaran tersebut belum sampai ke tangan masyarakat. Padahal atribut fisiknya sudah nyaris serupa dengan uang resmi.

"Kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujar Victor.

Sindikat itu disebut sudah bekerja selama empat bulan. Peralatan yang mereka pakai bernilai sekitar Rp1 miliar, mulai dari mesin cetak offset, peranti pres benang, sampai tinta khusus.

Hasil cetakan disiapkan untuk masuk ke salah satu bank swasta melalui teknik penggabungan dengan uang asli. Victor merinci, peredarannya juga dirancang lewat dua lini distribusi dengan patokan rasio keuntungan 3:1.

"Jadi biasanya dicampur antara asli dengan palsu," ucap Victor.

Para pelaku kini dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik turut menerapkan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman bui sampai 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penindakan semacam ini penting demi merawat kewibawaan rupiah di mata publik.

"Bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah," ungkap Budi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan uang palsu dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.