KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel terkait Dugaan Korupsi Pajak KPP Madya Banjarmasin
KPK menggeledah delapan lokasi di Kalimantan Selatan dan menyita dokumen terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak KPP Madya Banjarmasin.

Periskop.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton di delapan lokasi yang tersebar di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, rangkaian penggeledahan pada sejumlah kantor dan rumah pihak swasta tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Rabu (26/8) hingga Jumat (28/8).
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari rangkaian kegiatan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (31/8).
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian berkas perkara para tersangka. Penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil penyidik.
“Atas temuan tersebut, Penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara. Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujar Budi.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini diambil guna membuat terang tindak pidana perpajakan tersebut secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
KPK menilai sektor penerimaan pajak memiliki peran yang sangat vital bagi stabilitas fiskal negara, sehingga penyelewengan di bidang ini menjadi perhatian serius penegak hukum.
“KPK memandang sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Karena itu, praktik korupsi dalam sektor tersebut bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik,” tegasnya.
Budi menambahkan, KPK akan terus mendalami setiap petunjuk baru yang ditemukan dan mengajak masyarakat turut mengawal jalannya proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Adapun, dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alisas Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Diketahui, pada perkara ini, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.