Hukum

Tak Hanya UNSOED, KPK Buka Peluang Usut Indikasi Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Lain

KPK menegaskan kesiapan mengusut dugaan korupsi dan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di seluruh kampus negeri usai menindak kasus Unsoed.

14 jam yang lalu · 2 mnt baca
Tak Hanya UNSOED, KPK Buka Peluang Usut Indikasi Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Lain
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap masuk dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi maupun pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di universitas negeri lainnya.

Menurut KPK, praktik pengondisian kuota seleksi jalur mandiri diduga masih jamak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK memiliki kewenangan penuh untuk memproses hukum dugaan korupsi PMB di berbagai lokus kampus melalui berbagai pendekatan penegakan hukum.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya. Baik melalui pendekatan penindakan maupun pencegahan, ataupun pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (31/8).

Budi menyoroti pola penyimpangan seleksi mahasiswa baru ini merupakan perkara yang terus berulang sejak operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 lalu. 

Meskipun telah menerbitkan surat edaran pencegahan ke seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga politeknik negeri pada 2023, praktik serupa diduga belum sepenuhnya hilang.

“Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” jelas Budi.

Untuk membongkar rantai penyimpangan di institusi pendidikan tinggi, KPK mengajak masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pemerasan masuk kampus agar segera melapor secara resmi. Setiap laporan warga akan ditelaah mendalam untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

KPK sekaligus mengingatkan seluruh pimpinan dan sivitas akademika perguruan tinggi agar tidak sekadar berhenti pada komitmen di atas kertas. Namun, seluruh pimpinan dan sivitas akademika haru mengambil tindakan konkret untuk membenahi tata kelola seleksi mahasiswa baru agar lebih transparan dan berintegritas.

“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed yang terbagi ke dalam tiga klaster perbuatan.

Konstruksi perkara tersebut mencakup pemerasan kursi Fakultas Kedokteran bermodus tukar guling proyek, penerimaan gratifikasi pembelian tanah, hingga transaksi mahar kelulusan menggunakan user ID akun rektor.

Enam tersangka yang ditahan penyidik KPK terdiri atas Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.