KPK Buka Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi
KPK membuka peluang memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Bappenda sebesar Rp1,5 miliar.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dipertimbangkan guna mengusut tuntas perkara penerimaan uang oleh penyelenggara negara di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kepastian pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurutnya, pemanggilan pihak terkait bergantung pada kebutuhan penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Ia menerangkan, tim penyidik memegang wewenang penuh untuk memanggil setiap saksi yang dianggap memahami konstruksi perkara. Langkah ini dinilai krusial agar gambaran kasus dapat terungkap secara menyeluruh.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan mendalami peran dari tiap-tiap pihak yang terlibat. Langkah tersebut diambil agar pemetaan perkara dapat terpotret secara presisi di tingkat penyidikan.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," lanjut Budi.
Ia membeberkan, perkara yang sedang ditangani ini berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Uang hasil pemotongan hak pegawai tersebut diduga mengalir kepada pihak penyelenggara negara.
Dalam proses penindakan awal, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Nominal tersebut disinyalir bersumber langsung dari dana insentif pegawai Bappenda yang dipotong secara tidak sah.
Penanganan kasus ini sendiri telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kendati diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum, lembaga antirasuah ini dicatat belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan penyimpangan lain di Kabupaten Bogor, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan. Rangkaian penggeledahan pun telah dilakukan di kantor Bappenda, BKPSDM, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8) lalu.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi, dan bogor dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.