banner-sheroes-yoga
Hukum

Izin 26 Perusahaan Dibekukan terkait Karhutla, Kemenhut Buka Jalur Pidana

Kemenhut membekukan izin 26 perusahaan terkait karhutla. Selain pemulihan lingkungan, kasus dapat berlanjut ke pidana jika ditemukan bukti pelanggaran

Izin 26 Perusahaan Dibekukan terkait Karhutla, Kemenhut Buka Jalur Pidana
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026). dok. Kemenhut RI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan tekanan hukum terhadap korporasi yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 26 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, sementara sejumlah perkara lain masih bergerak dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin bukan akhir dari proses penegakan hukum. Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan areal yang rusak dan menghadapi proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, instrumen yang digunakan pemerintah mencakup sanksi administratif, paksaan pemulihan lingkungan hingga penegakan hukum pidana. “Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Raja Juli menegaskan, istilah yang digunakan Kemenhut terhadap perusahaan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha. “Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Nama 26 Perusahaan Belum Dibuka Seluruhnya

Kemenhut belum memerinci identitas seluruh 26 perusahaan, lokasi konsesi maupun waktu pembekuan masing-masing izin. Namun, rangkaian sanksi terhadap perusahaan telah diumumkan secara bertahap sepanjang periode karhutla 2026.

Pada 25 Agustus, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran dengan total luas sekitar 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai paksaan pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat pembekuan perizinan berusaha sekaligus kewajiban pemulihan setelah kebakaran di konsesinya dinilai luas dan berulang.

Enam perusahaan tersebut meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur. Kebakaran terluas ketika itu tercatat pada konsesi PT WEL sekitar 760,51 hektare.

Penindakan kembali dilakukan pada awal September terhadap lima PBPH di Kalimantan Barat. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama dengan area terbakar sekitar 1.275,87 hektare, PT Hutan Ketapang Industri 670,76 hektare, PT Mayawana Persada Mas 326,93 hektare, PT Duta Andalan Sukses 247,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya 47,84 hektare.

Kemenhut saat itu menegaskan sanksi dapat berkembang dari tindakan administratif dan pemulihan hingga pidana apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Karhutla
Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kepungan asap tebal. (dok. Kemenhut)

Tiga Perusahaan di Kaltim Juga Dibekukan

Penindakan terbaru dilakukan di Kalimantan Timur pada 14 September. Raja Juli mengumumkan pembekuan izin usaha terhadap tiga perusahaan pemegang PBPH yang dikaitkan dengan penanganan karhutla. Selain pembekuan izin, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem dan lingkungan. Jalur pidana juga tetap terbuka apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.

Luas area terbakar pada konsesi ketiga perusahaan tersebut dilaporkan mencapai sekitar 662 hektare. Penindakan berlangsung ketika pemerintah meningkatkan pengamanan karhutla di Kalimantan Timur, termasuk kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemenhut mencatat hotspot di provinsi itu sempat meningkat berturut-turut dari 41 titik, 44 titik, 58 titik hingga 72 titik dalam beberapa hari.

46 Kasus Masih Diproses Gakkum Kehutanan

Selain pembekuan izin, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani puluhan perkara yang melibatkan korporasi maupun perseorangan. “Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Status P-21 berarti berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dapat bergerak menuju tahap penyerahan tersangka serta barang bukti untuk proses penuntutan.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya menyasar pelaku individu. Korporasi juga menjadi fokus pengawasan setelah DPR sebelumnya mendesak pemerintah menelusuri pihak yang mungkin berada di balik rangkaian pembakaran lahan.

Pada Agustus, Komisi IV DPR mencatat kepolisian telah menetapkan 72 tersangka perseorangan dalam 89 laporan polisi kasus karhutla sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Luas lahan yang tercakup dalam perkara tersebut sekitar 1.006,67 hektare. DPR kemudian meminta audit korporasi untuk mencari kemungkinan pihak yang memerintahkan atau membiayai pembakaran.

KLH Juga Periksa Puluhan Perusahaan

Penegakan hukum terhadap korporasi tidak hanya dilakukan Kemenhut. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada akhir Agustus menerjunkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan.

KLH menyatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, citra satelit, serta indikasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah usahanya.

Pada 27 Agustus, misalnya, KLH menyegel sekitar 1.500 hektare kawasan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah pemeriksaan menemukan lahan terbakar di kawasan gambut dan aluvial.

Penting membedakan langkah tersebut dengan 26 perusahaan yang disebut Raja Juli. Angka 26 merujuk pada tindakan Kemenhut, sedangkan pemeriksaan dan penyegelan KLH/BPLH merupakan proses pengawasan dari kementerian berbeda.

Karhutla Masih Jadi Ancaman Besar

Penegakan hukum diperketat ketika pemerintah masih menghadapi musim karhutla yang berat. BNPB mencatat hingga 9 Agustus 2026 luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas telah mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan area terbesar sekitar 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare dan Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare.

Enam provinsi prioritas tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pemerintah menjalankan pemadaman darat, water bombing hingga Operasi Modifikasi Cuaca untuk mengurangi luas kebakaran dan sebaran asap.

Kemenhut juga telah meminta seluruh pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan karena kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran melekat pada pengelola konsesi.

September sendiri masih dianggap sebagai periode krusial. Kemenhut sebelumnya memperingatkan puncak kondisi kering akibat El Niño berpotensi terjadi pada bulan ini sehingga pengawasan di lapangan harus diperketat.

Dengan 26 izin perusahaan sudah dibekukan dan 46 perkara masih berjalan, fokus penegakan hukum kini bergeser dari sekadar menemukan titik api menuju penentuan tanggung jawab atas kebakaran.

Tantangan berikutnya adalah memastikan sanksi administratif benar-benar diikuti pemulihan lingkungan dan, ketika bukti cukup, dilanjutkan hingga pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut penting agar pembekuan izin tidak berhenti sebagai respons sementara selama musim kebakaran, tetapi menghasilkan efek jera terhadap pelaku karhutla.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sanksi, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.