banner-sheroes-yoga
Hukum

Puspomau: Serda AMF Dipukul Tiga Kali di Dada, Empat Tersangka Terancam PTDH

Puspomau mengungkap kronologi kematian Serda AMF yang dipukul tiga kali di dada. Empat prajurit ditetapkan tersangka dan terancam PTDH

Puspomau: Serda AMF Dipukul Tiga Kali di Dada, Empat Tersangka Terancam PTDH
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi. dok. tni-au.mil.id
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) akhirnya mengungkap kronologi penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF) meninggal dunia. Korban disebut menerima tiga pukulan di bagian dada dalam kegiatan yang semula diklaim sebagai bentuk "pembinaan" senior terhadap junior.

Empat prajurit TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serda JM, Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH. Keempatnya kini ditahan di Puspomau setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan, tindakan kekerasan berawal dari persoalan antara senior dan junior yang kemudian berkembang menjadi hukuman fisik.

“Para tersangka menilai, konsekuensinya kalau misalkan jadi senior, ya harus bertanggung jawab. ‘Ini adalah peringatan dari saya,’ kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Berawal dari Telepon yang Ditutup Junior

Menurut kronologi resmi TNI AU, peristiwa bermula ketika MTS menelepon Serda RP pada Selasa (8/9/2026). Dalam percakapan itu, RP kemudian menutup sambungan telepon secara sepihak sehingga membuat MTS merasa tersinggung.

Sehari berikutnya, MTS meminta RP bersama dua rekan satu angkatannya, Serda AMF dan Serda ZN, datang ke Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Pertemuan tersebut disebut ditujukan untuk memberikan nasihat dan "pembinaan" karena ketiganya dianggap tidak menunjukkan sikap yang semestinya kepada senior. MTS kemudian turut mengajak tiga rekan seangkatannya, yakni JM, MAD, dan AH.

Saat pertemuan berlangsung, RP diperintahkan melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. TNI AU menyebut ZN juga mengalami penganiayaan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sementara AMF mendapat perlakuan paling berat karena dianggap sebagai personel paling senior di antara tiga junior itu, sehingga diminta bertanggung jawab atas tindakan rekan-rekannya. Laporan lain mengenai konferensi pers Puspomau menyebut pertemuan berlangsung pada malam 9 September sebelum kekerasan terjadi.

AMF Dipukul Tiga Kali di Bagian Dada

Menurut Daan, JM kemudian memukul AMF sebanyak tiga kali di bagian dada.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.

AMF kemudian kehilangan kesadaran. Para pelaku disebut panik dan sempat mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya membaik. Namun, kondisi AMF justru semakin memburuk sehingga ia dibawa ke Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (RS Haji). Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di instalasi gawat darurat.

Keterangan resmi tersebut memberikan gambaran lebih lengkap dibandingkan informasi awal yang beredar setelah kematian korban. Pada fase awal, pihak keluarga sempat menerima informasi berbeda mengenai pemicu dugaan kekerasan, termasuk persoalan pembelian makanan. Penyidikan Puspomau kini menjadi dasar resmi untuk menentukan kronologi dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Empat Prajurit Terancam Hukuman 9 Tahun

Puspomau menjerat empat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan oleh anggota militer yang menyebabkan kematian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (3) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. “Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Daan.

Dalam teks resmi UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 467 ayat (3) mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Sementara Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Selain hukuman pidana, empat tersangka juga menghadapi kemungkinan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas militer.

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," ucap Daan.

Meski demikian, keputusan mengenai hukuman penjara maupun pemecatan nantinya tetap berada pada kewenangan hakim pengadilan militer. Puspomau saat ini berfokus menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada oditur militer.

Keluarga Sebelumnya Minta Kasus Diusut Tuntas

Untuk diketahui, Serda AMF merupakan prajurit TNI AU asal Magetan, Jawa Timur. Setelah meninggal, jenazahnya dipulangkan ke rumah keluarga di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dan dimakamkan pada Jumat (11/9/2026).

Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, sejak awal meminta kasus tersebut ditangani secara transparan dan para pelaku dijatuhi hukuman yang adil. "Mohon kepada pak Presiden (Prabowo), pak KSAU, juga Kadis Psikologi yang jadi induk kantor anak saya. Mohon dengan hormat agar pelaku penganiayaan anak saya dituntut seadil-adilnya," kata Toni.

Keluarga sebelumnya juga mengungkap adanya luka pada bagian dagu dan dada korban. Pada saat itu, fakta penyebab luka masih dalam penyelidikan. Keterangan terbaru Puspomau kini menyebut AMF menerima tiga pukulan pada bagian dada sebelum kehilangan kesadaran.

TNI AU Janji Proses Hukum Terbuka

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana sebelumnya mengatakan, keempat tersangka telah ditahan di Puspomau. TNI AU berjanji proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka.

Sikap tersebut menjadi penting karena kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana individual, tetapi juga praktik kekerasan yang dilakukan dengan dalih hubungan senior-junior dan "pembinaan" di lingkungan militer.

Kronologi yang disampaikan Puspomau menunjukkan tindakan yang awalnya disebut sebagai teguran terhadap sikap junior, berkembang menjadi hukuman fisik hingga berujung kematian.

Dengan empat prajurit sudah berstatus tersangka, proses berikutnya akan menentukan peran masing-masing pelaku, pasal yang akhirnya digunakan dalam penuntutan, serta kemungkinan sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen TNI AU untuk memastikan, mekanisme pembinaan prajurit tidak berubah menjadi kekerasan dan setiap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa diproses melalui hukum secara transparan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Puspom TNI, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), prajurit TNI, dan kekerasan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.